Sunat Bantuan untuk Warga Terdampak COVID-19, Istri Kades dan Perangkat Desa Jadi Tersangka
Rabu, 03 Juni 2020 – 22:14 WIB
Saat ini, sudah 8 orang yang diperiksa, termasuk Kepala Desa (Kades). Sejauh ini, dia mengaku tak tahu menahu ulah istrinya.
BACA JUGA: Polisi Bongkar Sindikat Pijat Plus-plus Gay di Perumahan Elit, 11 Orang Diamankan
Selain Dairi, sebelumnya Polda Sumut menyebut ada lima daerah yang diduga juga bakal terseret dalam penyalahgunaan dana BST, yaitu, Pematangsiantar, Medan, deliserdang, Toba dan Samosir. (nin/pojoksatu)
Jajaran Polres Dairi resmi menetapkan EBA, perangkat desa dan MS, istri Kades jadi tersangka dalam kasus penyunatan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk warga terdampak COVID-19 di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Apresiasi Antusiasme Masyarakat di Ajang Aquabike 2024
- Demi Menguasai Uang dan Perhiasan, Cucu di Dairi Tega Membunuh Neneknya
- Motif Pengirim Peti Mati ke Salah Satu Timses Cakades di Dairi Terungkap, Oh Ternyata
- Pengirim Peti Mati ke Salah Satu Timses Cakades di Dairi Ditangkap, Pelaku Tak Disangka
- Fakta Terbaru Soal Kasus Timses Salah Satu Calon Kades di Dairi Dikirimi Peti Mati
- Kasus Perusakan Kotak Suara Pilkades, 9 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka