Sunat Bantuan Warga Terdampak COVID-19, Dua Oknum Kadus di Mura Ditangkap Polisi

Sunat Bantuan Warga Terdampak COVID-19, Dua Oknum Kadus di Mura Ditangkap Polisi
Ekspose kasus oknum Kadus di Polres Musi Rawas. Foto: sumeks.co

Masing-masing warga mendapatkan uang tunai sebesar Rp600.000.

“Di dalam penyaluran tersebut untuk dusun 1 yang berhak mendapatkan bantuan ada 23 kepala keluarga. Namun setelah pembagian tersebut, Kadus 1 dan anggota BPD menemui ke 23 warga tersebut ke rumah masing-masing warga untuk kemudian diambil, dipotong sebesar Rp200.000 per kepala keluarga,” ungkapnya.

Namun saat itu yang terkumpul hanya 18 warga dengan total Rp3.600.000.

“Atas pemotongan uang BLTDD tersebut warga merasa keberatan dan mengadukan peristiwa tersebut ke Kepala Desa Sugino. Kemudian pada Kamis, 28 Mei 2020 melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Musi Rawas,” ujnarnya.

Barang bukti (BB) yang diamankan arsip berkas APBDesa perubahan (anggaran pendapatan dan belanja desa) tahun anggaran 2020.

Lalu arsip musyawarah desa khusus tanggal 19 April 2020, copy giro rekening desa Banpres.

Kemudian surat pengangkatan anggota BPD atas nama Efendi, surat pengangkatan Kadus atas nama Ahmad Mudori.

Selanjutnya bukti tanda terima gaji bersumber dari ADD desa banpres untuk Kadus dan perangkat BPD. Formulir tanda penyerahan uang BLTDD dari desa kepada masyarakat.

Jajaran Satreskrim Polres Mura meringkus dua tersangka pungli Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa di Dusun I Desa Banpres, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, Sumatera Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News