Sunat Bantuan Warga Terdampak COVID-19, Dua Oknum Kadus di Mura Ditangkap Polisi
Masing-masing warga mendapatkan uang tunai sebesar Rp600.000.
“Di dalam penyaluran tersebut untuk dusun 1 yang berhak mendapatkan bantuan ada 23 kepala keluarga. Namun setelah pembagian tersebut, Kadus 1 dan anggota BPD menemui ke 23 warga tersebut ke rumah masing-masing warga untuk kemudian diambil, dipotong sebesar Rp200.000 per kepala keluarga,” ungkapnya.
Namun saat itu yang terkumpul hanya 18 warga dengan total Rp3.600.000.
“Atas pemotongan uang BLTDD tersebut warga merasa keberatan dan mengadukan peristiwa tersebut ke Kepala Desa Sugino. Kemudian pada Kamis, 28 Mei 2020 melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Musi Rawas,” ujnarnya.
Barang bukti (BB) yang diamankan arsip berkas APBDesa perubahan (anggaran pendapatan dan belanja desa) tahun anggaran 2020.
Lalu arsip musyawarah desa khusus tanggal 19 April 2020, copy giro rekening desa Banpres.
Kemudian surat pengangkatan anggota BPD atas nama Efendi, surat pengangkatan Kadus atas nama Ahmad Mudori.
Selanjutnya bukti tanda terima gaji bersumber dari ADD desa banpres untuk Kadus dan perangkat BPD. Formulir tanda penyerahan uang BLTDD dari desa kepada masyarakat.
Jajaran Satreskrim Polres Mura meringkus dua tersangka pungli Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa di Dusun I Desa Banpres, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, Sumatera Selatan.
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Atas Kulkas, Warga Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Pilkada Sumsel 2024, Eddy-Riezky Janji Hapus Pungli di Sekolah
- PTSL Dijadikan Lahan Pungli, Kades di Serang Rugikan Warga Ratusan Juta Rupiah
- Polisi Bongkar Kasus Pungli Dana Pendidikan di Majene
- Jika jadi Wagub Sumsel, Riezky Aprilia Janji Berantas Pungli di Sektor Pendidikan