Sunat Gaji Honorer, Mantan Ketua PAUD Ditahan Kejari Jambi
jpnn.com, JAMBI - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi dana insentif guru honorer Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tahun anggaran 2014-2016 di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Tersangka adalah mantan Ketua Lembaga PAUD percontohan pusat kegiatan belajar masyarakat (KBM Murni) dan Capasity Building Center (KBC), Hairiya. Dia juga ditahan setelah empat jam diperiksa.
Kasi Pidsus Kejari Jambi, Ikrar saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah cukup dua alat bukti. Kemudian, kemarin (13/8) dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka sejak pukul 10.00 WIB.
‘‘Pemeriksaan mulai pukul 10.00 WIB tadi,’‘ ujar Ikra.
Dalam proses pemeriksaan, kata dia, tersangka selalu memberikan keterangan berbelit-belit. Dia mengaku pemeriksaan kali ini ada 10 pertanyaan. Karenanya, dilakukan penahanan untuk mempermudahkan proses penyidikan.
Dikatakan Ikrar, tersangka tersebut nantinya akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi selama 20 hari kedepan.
‘‘Kita tahan sejak 13 Agustus 2018 hingga 1 September 2018. Dan nanti kita akan perpanjang lagi 40 hari selanjutnya jika diperlukan untuk proses penyidikan,’‘ katanya.
Saat disinggung terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Ikrar hanya menyebutkan itu akan dilihat dalam pengembangan selanjutnya.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi dana insentif guru honorer Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Jambi.
- Sidang Adat di Balai Panjang Tanah Periuk Jambi Selalu Terjaga hingga Kini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pelamar Diminta Fokus Membaca Persyaratan
- Kaesang Ajak Warga Jambi Coblos Romi Hariyanto-Sudirman
- Terjebak dalam Sumur, 4 Orang di Jambi Tewas
- Brengkes Ikan, Cara Perempuan Menyangga Kebudayaan
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri