Sunat Jatah Honorer, Masuk Sel Khusus Koruptor
Jumat, 07 Desember 2012 – 09:38 WIB
LAMPUNG - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bergerak cepat menuntaskan perkara dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai honorer Dispenda Lampung tahun anggaran 2010. Setelah menahan mantan Kadispenda Risman Sesunan, kejati langsung melakukan pengkajian terhadap kasus yang merugikan negara sebesar Rp2,03 miliar itu.
Kasipenkum Kejati Lampung Heru Widjatmiko mengatakan, sebelum memproses penyidikan lebih lanjut terkait perkara Dispenda, pihaknya akan mengkaji dahulu untuk menentukan langkah-langkah yang akan diambil dalam proses penyidikan.
Baca Juga:
”Kami mau mengkaji dahulu perkara ini dengan melakukan ekspose internal. Dari hasil ekspose itu nanti, baru akan kami tentukan langkah apa yang akan diambil untuk melakukan penyidikan,” ujar Heru di ruangannya kemarin.
Disinggung tentang penahanan terhadap Jamilah, tersangka lain kasus ini, Heru mengaku belum mengetahui hal itu. Pasalnya, surat penahanan dikeluarkan langsung Kajati Lampung Ajimbar.
LAMPUNG - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bergerak cepat menuntaskan perkara dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai honorer
BERITA TERKAIT
- Penganiaya Kepala Desa di Purbalingga Ditangkap, Pelaku Ternyata ODGJ
- Tahanan Kabur Loncat ke Sungai di Rokan Hulu Menyerahkan Diri
- Kepala Desa di Purbalingga Dianiaya Seorang Pria, Pelaku Ternyata
- Begal Sadis Ini Melukai Korbannya Pakai Senjata Tajam
- Sontoloyo, Pria di Tangerang Ini Menjual Anak Kandung Berusia 11 Bulan
- Pembunuh Wanita yang Ditemukan dalam Lemari di Jambi Tertangkap, Dia Ternyata