Sunat Jatah Honorer, Masuk Sel Khusus Koruptor
Jumat, 07 Desember 2012 – 09:38 WIB
’’Kini kamar C9 dihuni sekitar 8 orang dan kamar C10 dihuni sekitar 10 orang. Kalau dibilang overkapasitas sih ini sudah masuk dalam overkapasitas. Seharusnya setiap kamar itu dihuni sekitar 6 orang,” ungkapnya.
Terpisah, Agusman Chandra Jaya selaku kuasa hukum Risman, mengatakan bahwa penahanan terhadap kliennya sudah menjadi kewenangan kejaksaan. Namun, bersalah atau tidaknya mantan Kadispenda Lampung itu bergantung putusan pengadilan kelak.
”Nanti saja kita lihat di pengadilan. Kalau penahanan itu kan kewenangan dari kejaksaan. Saya tidak bisa komentar banyak. Kita tunggu saja di pengadilan,” ujarnya singkat.
Diketahui, setelah menetapkan status tersangka kepada Risman pada Kamis (1/11), kejati akhirnya menahan mantan Kadispenda Lampung 2010 itu terkait perkara dugaan korupsi pemotongan dana insentif Dispenda Lampung.
LAMPUNG - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bergerak cepat menuntaskan perkara dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai honorer
BERITA TERKAIT
- Tampang 9 Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang, Si Baju Biru Tak Asing
- 2 Kakek Bejat di Cimahi Tega Setubuhi Cucu Sendiri, Lihat
- Polda Riau Gerebek Lokasi Pemurnian Emas Ilegal di Kuansing, Pemilik Diburu
- Penganiaya Kepala Desa di Purbalingga Ditangkap, Pelaku Ternyata ODGJ
- Tahanan Kabur Loncat ke Sungai di Rokan Hulu Menyerahkan Diri
- Kepala Desa di Purbalingga Dianiaya Seorang Pria, Pelaku Ternyata