Sunat Jatah Honorer, Masuk Sel Khusus Koruptor

Sunat Jatah Honorer, Masuk Sel Khusus Koruptor
Sunat Jatah Honorer, Masuk Sel Khusus Koruptor
Surat perintah penahanan itu sesuai dengan Nomor: Sprint 640/RT.1/KJT/12/2012 tertanggal 3 Desember 2012 tentang penahanan terhadap Risman Sesunan ke Rutan Kelas I Wayhui.

Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. ”Berhubung dengan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran kalau tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan akan mengulangi tindak pidana, kami memandang perlunya penahanan terhadap tersangka Risman,” ungkap Heru ketika konferensi pers di Kejati Lampung, Senin (3/12).

Penahanan itu, lanjut Heru, sesuai komitmen Kejati Lampung yang bersikap profesional terhadap perkara Dispenda Lampung. Diharapkan tidak ada lagi tanda tanya di masyarakat tentang perkara itu. Penahanan Risman juga dinyatakan telah sesuai karena sudah memenuhi unsur untuk penahanan.

”Kami sudah menemukan dua alat bukti, makanya kami menahan dia (Risman, Red) untuk menjaga-jaga agar tidak terjadi sesuatu yang tak diinginkan,” ungkapnya tanpa menyebutkan dua alat bukti itu. (yud/p6/c2/fik)
Berita Selanjutnya:
Mengejar Tokek Berujung Maut

LAMPUNG - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bergerak cepat menuntaskan perkara dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai honorer


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News