Sungai Tercemar, Pemkot Bekasi Beri Sanksi Sejumlah Pabrik

Sungai Tercemar, Pemkot Bekasi Beri Sanksi Sejumlah Pabrik
Kali Bekasi setelah tercemar dan dipenuhi busa. Foto PojokBekasi

jpnn.com, BEKASI - Dinas Lingkungan Hidup Bekasi akan meninjau titik-titik lokasi pencemaran di sepanjang sungai Cileungsi.

Hal ini dilakukan agar bisa memastikan langkah tegas yang akan diambil Dinas Lingkungan Hidup Bekasi bila pencemaran terjadi di wilayah Bekasi.

Seperti diketahui, sungai Cileungsi yang berhulu di kawasan Bogor berubah nama menjadi Kali Bekasi saat air sungai memasuki kawasan perbatasan Bogor dan Bekasi.

Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Sugiono mengatakan, Pemkot Bekasi sudah memberikan sanksi administrasi kepada sejumlah pabrik pencemar sungai Cileungsi.

“Tindakan tegas kami lakukan karena pencemaran sungai sudah menjadi concern Menteri LHK,” ujar Sugiono, Jumat (7/9).

Salah satu bentuk sanksi administrasi berupa penyegelan. Namun penyegelan bukan berarti operasional pabrik berhenti.

Penyegelan dilakukan oleh DLH hanya pada titik atau saluran pembuangan limbah, namun bila perusahaan tetap membandel, maka Surat Peringatan (SP) kedua akan terbitkan.

“Bila ini tidak diindahkan juga, maka rekomendasi penutupan pabrik kami buat, ini kami lakukan bergerak dari pengalaman sebelumnya, jika ditemukan indikasi limbah mencemari sungai, kami Dinas Lingkungan Hidup Bekasi saat itu juga melakukan penyegelan," jelas dia.

Bila ini tidak diindahkan juga, maka rekomendasi penutupan pabrik kami buat, ini kami lakukan bergerak dari pengalaman sebelumnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News