Sungguh, Presiden Jokowi Dihadapkan pada Situasi Sulit

Sungguh, Presiden Jokowi Dihadapkan pada Situasi Sulit
Presiden Jokowi sampaikan belasungkawa atas meninggalnya dua mahasiswa UHO Kendari, usai salat Jumat di Masjid Baiturrahim Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (27/9). Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Tekanan publik agar Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK) semakin kuat.

Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Jakarta Adi Prayitno berharap Presiden Jokowi mau mendengar suara publik itu.

"Bagi saya untuk ukuran Pak Jokowi yang bukan ketua umum partai politik, mendengarkan suara publik jauh lebih penting sebagai pertimbangan ke depan," ujar Adi di Jakarta, Sabtu (28/9).

Adi mengatakan dukungan masyarakat terhadap Jokowi sangat besar dalam kontestasi Pemilihan Presiden 2019. Hal itu tidak bisa dikesampingkan begitu saja.

Menurut Adi, elemen masyarakat pendukung Jokowi saat Pilpres 2019, kini juga berada dalam barisan yang mendesak agar Jokowi mengeluarkan Perppu terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Namun, Adi menyadari Jokowi saat ini sedang dihadapkan pada situasi yang sulit. Di satu sisi, Jokowi harus berdiri tegak di antara partai pendukung yang turut mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Di sisi lain, Presiden Jokowi juga harus mengakomodasi desakan publik yang menuntut agar Perppu segera diterbitkan guna menganulir pengesahan revisi UU tersebut.

Adi menduga, Presiden Jokowi saat ini sedang meminta pertimbangan dari banyak pihak sebelum mengambil keputusan. Dia memperkirakan saat ini Jokowi tengah melakukan pertemuan-pertemuan dengan sejumlah pihak, baik dari kalangan mahasiswa, tokoh masyarakat maupun ketua umum partai, serta pimpinan-pimpinan fraksi dan komisi di DPR untuk membahas tentang Perppu KPK.

Presiden Jokowi harus segera mengambil keputusan terkait kuatnya desakan agar segera diterbitkan Perppu KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News