Sungguh Tega, Guru Les Pribadi Mencabuli Anak Didik
Senin, 22 Februari 2021 – 16:42 WIB
Menurutnya, tersangka sudah melakukan perbuatannya setahun.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan uang tunai Rp 50 ribu yang sudah diberikan kepada korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Guru les pribadi ini melancarkan aksi pencabulan anak di bawah umur dengan modus membuka perpustakaan umum dan menyediakan internet gratis untuk anak-anak.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- 2 Tahun Buronan Polisi, Jambret di Jakarta Utara Ditembak
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil