Sungguh Tega, Guru Les Pribadi Mencabuli Anak Didik
Senin, 22 Februari 2021 – 16:42 WIB

Wakapolres Jakarta Utara AKBP Nasriadi memberikan keterangan pers di Mapolres, Senin (22/2/2021). (ANTARA/Fauzi Lamboka)
Menurutnya, tersangka sudah melakukan perbuatannya setahun.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan uang tunai Rp 50 ribu yang sudah diberikan kepada korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Guru les pribadi ini melancarkan aksi pencabulan anak di bawah umur dengan modus membuka perpustakaan umum dan menyediakan internet gratis untuk anak-anak.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Tanjung Priok
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban