Sunset Policy Tambah Penerimaan Rp 6,99 T

Sunset Policy Tambah Penerimaan Rp 6,99 T
Sunset Policy Tambah Penerimaan Rp 6,99 T
JAKARTA - Pelaksanaan penghapusan sanksi pajak atau sunset policy telah menambah penerimaan pajak hingga Rp 6,99 triliun. Tambahan penerimaan itu berasal dari pembetulan 556.194 Surat Pemberitahuan (SPT) dengan nilai pajak kurang bayar sebesar Rp 5,559 triliun pada 2008.  Sedangkan selama Januari, ada pembetulan 156.759 SPT senilai Rp 1,431 triliun.

   

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan hal itu menunjukkan respons masyarakat yang cukup besar terhadap sunset policy. Sedangkan pembetulan SPT dari Wajib Pajak cukup memakan waktu.

   

"Maka muncul berbagai aspirasi dan permintaan agar masa berlaku fasilitas sunset policy diperpanjang," kata Menkeu dalam rapat kerja membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Ketentuan Umum Perpajakan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/1). Perpu itu memperpanjang sunset policy dari akhir Desember 2008 menjadi 28 Februari 2009.

   

Dalam APBNP 2008, target penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah Rp 534,53 triliun. Realisasinya mencapai Rp 571,1 triliun, sehingga terdapat surplus Rp 36,57 triliun. "Dengan demikian, penerimaan pajak dari sunset policy sampai Desember 2008 telah memberikan kontribusi 15,2 persen terhadap surplus penerimaan 2008," kata Sri Mulyani.

   

JAKARTA - Pelaksanaan penghapusan sanksi pajak atau sunset policy telah menambah penerimaan pajak hingga Rp 6,99 triliun. Tambahan penerimaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News