Sunset Policy Tambah Penerimaan Rp 6,99 T
Jumat, 30 Januari 2009 – 09:12 WIB
JAKARTA - Pelaksanaan penghapusan sanksi pajak atau sunset policy telah menambah penerimaan pajak hingga Rp 6,99 triliun. Tambahan penerimaan itu berasal dari pembetulan 556.194 Surat Pemberitahuan (SPT) dengan nilai pajak kurang bayar sebesar Rp 5,559 triliun pada 2008. Sedangkan selama Januari, ada pembetulan 156.759 SPT senilai Rp 1,431 triliun. Dalam APBNP 2008, target penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah Rp 534,53 triliun. Realisasinya mencapai Rp 571,1 triliun, sehingga terdapat surplus Rp 36,57 triliun. "Dengan demikian, penerimaan pajak dari sunset policy sampai Desember 2008 telah memberikan kontribusi 15,2 persen terhadap surplus penerimaan 2008," kata Sri Mulyani.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan hal itu menunjukkan respons masyarakat yang cukup besar terhadap sunset policy. Sedangkan pembetulan SPT dari Wajib Pajak cukup memakan waktu.
Baca Juga:
"Maka muncul berbagai aspirasi dan permintaan agar masa berlaku fasilitas sunset policy diperpanjang," kata Menkeu dalam rapat kerja membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Ketentuan Umum Perpajakan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/1). Perpu itu memperpanjang sunset policy dari akhir Desember 2008 menjadi 28 Februari 2009.
Baca Juga:
JAKARTA - Pelaksanaan penghapusan sanksi pajak atau sunset policy telah menambah penerimaan pajak hingga Rp 6,99 triliun. Tambahan penerimaan
BERITA TERKAIT
- Berkomitem Beri Pelayanan Terbaik, IAS Handle Kargo Logistik MotoGP 2024 Mandalika
- Penambahan Stok BBM di Ajang MotoGP Turut Menggerakkan Ekonomi Lokal
- Aktivis Dorong Penggunaan Telur Berstandar Kesejahteraan Hewan yang Lebih Tinggi
- Venya Villa Ubud Bidik Investor Asing
- Rayakan HUT ke-35, Bank Raya Tangguh dan Tumbuh Sehat dengan Luncurkan Berbagai Inovasi
- Panitia Munaslub Kadin: Anindya Novyan Bakrie Ingin Merangkul Semua Pihak