Sunset Policy Tambah Penerimaan Rp7,46 T
Rabu, 04 Maret 2009 – 08:34 WIB
JAKARTA - Program Sunset Policy (penghapusan sanksi administratif pajak) berhasil menambah pundi-pundi keuangan negara. Program yang berlaku tahun lalu sampai 28 Februari 2009 itu telah menambah penerimaan pajak sebesar Rp 7,46 triliun. Rapat tersebut mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) menjadi undang-undang. Perpu itu memperpanjang sunset policy dari 31 Desember 2008 menjadi 28 Februari 2009.
Tambahan tersebut berasal dari pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) kurang bayar sebesar Rp 7,46 triliun. Dari jumlah itu, Rp 5,56 triliun di antaranya diperoleh pada periode 1 Januari-31 Desember 2008. Sedangkan Rp 1,9 triliun sisanya diperoleh dari pembetulan pada 1 Januari-28 Februari 2009.
Baca Juga:
Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengakui bahwa penghapusan sanksi administrasi perpajakan cukup efektif meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP). "Ini menjadi momentum tepat untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat memenuhi kewajiban pajaknya," kata menkeu saat Rapat Paripurna DPR di Jakarta Selasa (3/3).
Baca Juga:
JAKARTA - Program Sunset Policy (penghapusan sanksi administratif pajak) berhasil menambah pundi-pundi keuangan negara. Program yang berlaku tahun
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Cegah Peredaran Rokok Ilegal di Jabar Lewat Langkah Kolaboratif dengan Pemda
- ASDP Maksimalkan Layanan Penyeberangan Jawa-Bali untuk Menyambut Natal dan Tahun Baru
- Ini Alasan Pemerintah Tak Naikkan CHT dan Lakukan HJE Rokok di 2025
- PTPN Group & SGN Launching Gerakan Menuju Swasembada Gula Indonesia
- Gandeng Perusahaan Kecantikan Terkemuka di Korea, PYFAGROUP Bidik Pasar K-Beauty
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda Banten Tanam Jagung di Lahan 4.325 Hektare