Sunset Policy Tambah Penerimaan Rp7,46 T

Sunset Policy Tambah Penerimaan Rp7,46 T
Sunset Policy Tambah Penerimaan Rp7,46 T
Menurut menkeu, jumlah SPT yang disampaikan dalam rangka sunset policy adalah 804.814 SPT. Dari jumlah tersebut, 556.194 SPT di antaranya diterima sampai 31 Desember 2008 dan 248.620 SPT pada 1 Januari-28 Februari 2009.

 

"Perpanjangan sunset policy memberi kesempatan wajib pajak untuk menyampaikan SPT sampai 44,7 persen dari total SPT yang diterima dalam rangka sunset selama 2008," kata Sri Mulyani.

 

Menkeu menyebut, sunset policy juga diharapkan memperkuat basis pajak nasional. Penguatan basis pajak nasional sangat diperlukan dalam menghadapi krisis global. Pada 2008 peran PPh Badan masih dominan (77,1 persen), sedangkan PPh Pribadi 22,89 persen.

 

"Perimbangannya berbeda dengan yang terjadi di negara-negara maju. Dengan sunset policy, kepatuhan WP pribadi diharapkan meningkat sehingga perimbangan dapat diperbaiki bertahap," ujarnya.

 

JAKARTA - Program Sunset Policy (penghapusan sanksi administratif pajak) berhasil menambah pundi-pundi keuangan negara. Program yang berlaku tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News