Suntik Kebiri Sulit Diterapkan, Ini Alasannya

Suntik Kebiri Sulit Diterapkan, Ini Alasannya
Foto ilustrasi dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan, pelaku pencabulan dan pemerkosaan anak bisa terancam hukuman mati kalau korban tewas akibat ulah kejinya. 

”Jadi pemberatannya dari 15 tahun ke 20 tahun. Lalu ke seumur hidup. Tapi kalau korban meninggal, hukuman mati. Kemudian kalau korban cacat atau apa, itu nanti teknisnya dibahas sama tim, itu nanti sampai hukuman mati,” paparnya usai rapat di Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) kemarin

Pemberatan hukuman ini tentunya akan mengubah beberapa pasal dalam UU 23/2002 tentang perlindungan anak. Perubahan, kata dia, dititikberatkan pada pasal 81 dan 82. 

”Nanti kita lihat perkembangannya. Ini segera akan ratas,” ungkap mantan anggota Komisi II DPR RI periode 2004 – 2009 itu.

Lalu, bagaimana dengan pelaku anak? Yasonna menyampaikan, untuk kasus ini tentu ditangani berbeda sesuai dengan UU peradilan anak. Sehingga, perlakuan pun tidak akan sama dengan orang dewasa. 

Lalu, masih ada lagi opsi yang dimunculkan dalam pemberian efek jera bagi predator anak itu. yakni hukuman kebiri kimia. Bentuknya memberikan suntikan dengan obat khusus untuk menekan libido. 

Kebiri itu akan menjadi semacam hukuman pendamping bagi pelaku predator anak. Presiden pun mendorong agar kebiri itu bisa segera diterapkan. 

Namun, dalam kajian di Kementerian koordiantor bidang PMK hukuman kebiri itu menuai banyak halangan. Salah satunya soal siapa yang akan menyuntikan obat penurun libido itu. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News