Suntik Rp2,8 T Untuk Lembaga Penjamin
Senin, 25 Oktober 2010 – 15:40 WIB
JAKARTA — DPR RI akhirnya menyetujui Penyertaan Modal Negara (PMN) bagi lembaga penjamin. Tak tanggung-tanggung, pada 2011, langsung diberi suntikan dana sebesar Rp2,8 triliun. Persetujuan ini masing-masing untuk PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) sebesar Rp1 triliun dan Rp1,8 triliun untuk PT Askrindo dan Perum Jamkrindo.
Hal itu diketahui dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (25/10) di Jakarta, penyertaan modal ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan lembaga penjamin menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan untuk memberikan rasa aman bagi investor yang berniat menanamkan saham mereka di bidang infrastruktur.
Baca Juga:
"Dengan persetujuan ini, hendaknya Kementrian Keuangan segera menyalurkan PMN kepada masing-masing lembaga penjamin. Karena sekarang sudah mendekati batas akhir tahun. Jangan sampai uangnya hangus setelah disetujui," kata Ketua Komisi XI DPR RI, Emir Moeis, kepada Menteri Keuangan Agus Martowardojo.
Dengan suntikan PMN Rp2,8 triliun, Menkeu Agus Martowardojo, optimis dana ini mampu dimanfaatkan untuk mendorong pencapaian target ekonomi nasional. Terutama dalam sektor riil, infrastruktur dan bidang ekonomi masyarakat kecil lainnya.
JAKARTA — DPR RI akhirnya menyetujui Penyertaan Modal Negara (PMN) bagi lembaga penjamin. Tak tanggung-tanggung, pada 2011, langsung diberi
BERITA TERKAIT
- Bank bjb Raih Digital Banking Award 2024 dari Investortrust
- Re.Search Gelar Puncak Acara Innovation Lab 2024
- BNI Emerald Center Manjakan Nasabah Premium dengan Konsep Baru
- Perusahaan Tambang Harus Memberikan Dampak Positif Kepada Masyarakat
- PPN 12 Persen Menunggu Keputusan Presiden Prabowo
- Penyaluran Kredit dan DPK BTN Meningkat, di atas Pertumbuhan Rata-rata Nasional