Suparji Ahmad: Pinjol Ilegal Kian Meresahkan, Harus Diberantas 

Suparji Ahmad: Pinjol Ilegal Kian Meresahkan, Harus Diberantas 
Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad. Foto: Dok for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Suparji Ahmad mengatakan bahwa pinjaman online (pinjol) ilegal harus diberantas karena keberadaannya yang kian meresahkan masyarakat. 

Menurut Suparji, tidak jarang pinjol menebar ancaman maupun menyebarkan data pribadi yang berujung memicu bunuh diri. 

"Keberadaannya (pinjol ilegal) harus diberantas, terlebih tindakan-tindakan mereka yang sangat merugikan debitur seperti menyebarkan data pribadi hingga pengancaman," kata Suparji dalam keterangannya, Minggu (17/10).

Suparji menilai tindakan pinjol ilegal yang melakukan penyebaran data pribadi nasabah termasuk tindak pidana. 

Sebab, ujar Suparji, penggunaan data pribadi seharusnya berdasarkan persetujuan nasabah. 

Artinya, apabila seseorang menggunakan data pribadi tanpa seizin pemilik, maka itu tindakan itu merupakan sebuah pelanggaran.

"Larangan menyebarkan data pribadi itu ada di  Pasal 32 Ayat 2 UU ITE. Dalam pasal itu, ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara," ucapnya.

Suparji juga menyoroti soal pengancaman yang kerap dilakukan pinjol online melalui media elektronik.

Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Suparji Ahmad mengatakan bahwa pinjaman online (pinjol) ilegal harus diberantas karena keberadaannya yang kian meresahkan masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News