Suparji Ahmad: Pinjol Ilegal Kian Meresahkan, Harus Diberantas
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Suparji Ahmad mengatakan bahwa pinjaman online (pinjol) ilegal harus diberantas karena keberadaannya yang kian meresahkan masyarakat.
Menurut Suparji, tidak jarang pinjol menebar ancaman maupun menyebarkan data pribadi yang berujung memicu bunuh diri.
"Keberadaannya (pinjol ilegal) harus diberantas, terlebih tindakan-tindakan mereka yang sangat merugikan debitur seperti menyebarkan data pribadi hingga pengancaman," kata Suparji dalam keterangannya, Minggu (17/10).
Suparji menilai tindakan pinjol ilegal yang melakukan penyebaran data pribadi nasabah termasuk tindak pidana.
Sebab, ujar Suparji, penggunaan data pribadi seharusnya berdasarkan persetujuan nasabah.
Artinya, apabila seseorang menggunakan data pribadi tanpa seizin pemilik, maka itu tindakan itu merupakan sebuah pelanggaran.
"Larangan menyebarkan data pribadi itu ada di Pasal 32 Ayat 2 UU ITE. Dalam pasal itu, ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara," ucapnya.
Suparji juga menyoroti soal pengancaman yang kerap dilakukan pinjol online melalui media elektronik.
Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Suparji Ahmad mengatakan bahwa pinjaman online (pinjol) ilegal harus diberantas karena keberadaannya yang kian meresahkan masyarakat.
- Penyebab Kematian Satu Keluarga di Tangsel Belum Terungkap
- OJK Catat Piutang Pinjol Naik Terus
- Beli Kosmetik Rp 80 Ribu di TikTok, Warga Depok Malah jadi Korban Pinjol Puluhan Juta
- Guru Honorer Posisi Teratas Terjerat Pinjol, Semoga Pidato Presiden Prabowo Bukan Omon-omon
- Gelar 2 Penyuluhan Bareng OJK, Misbakhun Sosialisasikan Bahaya Judol dan Pinjol
- Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol