Suparji Ahmad: Pinjol Ilegal Kian Meresahkan, Harus Diberantas 

Suparji Ahmad: Pinjol Ilegal Kian Meresahkan, Harus Diberantas 
Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad. Foto: Dok for JPNN.com

Menurut dia, tindakan pengancaman tersebut merupakan sebuah tindak pidana yang di dalam Pasal 29 UU ITE ancamannya empat tahun penjara. 

Suparji mengapresiasi langkah otoritas jasa keuangan (OJK) dan kepolisian yang menindak tegas para penyedia pinjol ilegal. 

Dia berharap para pinjol ilegal itu mendapat hukuman yang setimpal.

"Langkah penegakan hukum terhadap pinjol ilegal harus dipertahankan dan berkelanjutan, sehingga tidak ada lagi jatuh korban jiwa dari masyarakat," kata Suparji.

Lebih lanjut Suparji mengimbau masyarakat hendaknya memilih pinjol yang dapat dipercaya dan berbadan hukum agar menghindarkan diri dari tindak pidana seperti penyebaran data pribadi dan pengancaman yang hanya akan merugikan diri sendiri. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Suparji Ahmad mengatakan bahwa pinjaman online (pinjol) ilegal harus diberantas karena keberadaannya yang kian meresahkan masyarakat.


Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News