Suparji Ahmad: Pinjol Ilegal Kian Meresahkan, Harus Diberantas
Menurut dia, tindakan pengancaman tersebut merupakan sebuah tindak pidana yang di dalam Pasal 29 UU ITE ancamannya empat tahun penjara.
Suparji mengapresiasi langkah otoritas jasa keuangan (OJK) dan kepolisian yang menindak tegas para penyedia pinjol ilegal.
Dia berharap para pinjol ilegal itu mendapat hukuman yang setimpal.
"Langkah penegakan hukum terhadap pinjol ilegal harus dipertahankan dan berkelanjutan, sehingga tidak ada lagi jatuh korban jiwa dari masyarakat," kata Suparji.
Lebih lanjut Suparji mengimbau masyarakat hendaknya memilih pinjol yang dapat dipercaya dan berbadan hukum agar menghindarkan diri dari tindak pidana seperti penyebaran data pribadi dan pengancaman yang hanya akan merugikan diri sendiri. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Suparji Ahmad mengatakan bahwa pinjaman online (pinjol) ilegal harus diberantas karena keberadaannya yang kian meresahkan masyarakat.
Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Penyebab Kematian Satu Keluarga di Tangsel Belum Terungkap
- OJK Catat Piutang Pinjol Naik Terus
- Beli Kosmetik Rp 80 Ribu di TikTok, Warga Depok Malah jadi Korban Pinjol Puluhan Juta
- Guru Honorer Posisi Teratas Terjerat Pinjol, Semoga Pidato Presiden Prabowo Bukan Omon-omon
- Gelar 2 Penyuluhan Bareng OJK, Misbakhun Sosialisasikan Bahaya Judol dan Pinjol
- Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol