Suparmin Pinjam Mobil Tetangga, Tak Kunjung Dikembalikan, Oh Ternyata
Minggu, 07 Juni 2020 – 19:34 WIB
“Setelah mendapat laporan dari korban, anggota segera melakukan penyelidikan,” katanya.
Kemudian didapat info bahwa tersangka sedang berada di rumahnya.
Tidak ingin buruannya kabur, anggota segera melakukan penangkapan.
Lantas tanpa perlawanan yang berarti tersamgka dapat ditangkap
“Lalu dibawa untuk menujukan dimana mobil milik korban itu,” ungkapnya.
Pengakuan tersangka mobil telah digadaikan tersangka pada orang lain senilai Rp5 juta.
“Pada perempuan yang bernama Nani Kartika tanpa seizin korban. Tersangka dan mobil milik korban yang dapat diamankan segera dibawa ke Polsek Lubuklinggau Utara untuk proses penyidikan selanjutnya,” jelas Kapolsek.
Barang bukti (BB) yang disita satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih BG 1791 HG.
Suparmin, 42, warga Jl Cianjur, Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Lubuklinggau, Sumsel, ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana penggelapan.
BERITA TERKAIT
- Jembatan Gantung di Lubuklinggau Putus, 8 Orang Terluka, Begini Kondisinya
- Polisi Gulung Oknum PNS yang Terlibat Sindikat Penggelapan Mobil di Deli Serdang
- Oknum PNS Kejari Deli Serdang Terlibat Sindikat Penggelapan Mobil
- Pasangan ROIS Siapkan Bantuan Modal Tanpa Bunga untuk Wirausaha Lubuklinggau
- Atasi Pengangguran, Pasangan ROIS Janji Beri Pendidikan Gratis & Vokasi Jika Terpilih di Lubuklinggau
- Tingkatkan Akses Air Bersih di Lubuklinggau, ROIS Utamakan Program Revitalisasi PDAM