Suparmin Pinjam Mobil Tetangga, Tak Kunjung Dikembalikan, Oh Ternyata
Minggu, 07 Juni 2020 – 19:34 WIB
Dan satu lembar kwitansi pinjam uang Rp5 juta dengan jaminan mobil Daihatsu Sigra warna putih BG 1791 HG.
BACA JUGA: Istri Banting Tulang Mencari Nafkah, Sang Suami Malah Garap Anak Kandung di Rumah
“Tersangka pernah dihukum dalam kasus curanmor,” pungkasnya. (wek)
Suparmin, 42, warga Jl Cianjur, Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Lubuklinggau, Sumsel, ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana penggelapan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Jembatan Gantung di Lubuklinggau Putus, 8 Orang Terluka, Begini Kondisinya
- Polisi Gulung Oknum PNS yang Terlibat Sindikat Penggelapan Mobil di Deli Serdang
- Oknum PNS Kejari Deli Serdang Terlibat Sindikat Penggelapan Mobil
- Pasangan ROIS Siapkan Bantuan Modal Tanpa Bunga untuk Wirausaha Lubuklinggau
- Atasi Pengangguran, Pasangan ROIS Janji Beri Pendidikan Gratis & Vokasi Jika Terpilih di Lubuklinggau
- Tingkatkan Akses Air Bersih di Lubuklinggau, ROIS Utamakan Program Revitalisasi PDAM