Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini

jpnn.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Suparta divonis hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4,57 triliun.
Dalam putusan itu juga dijelaskan jika Suparta tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta Suparta akan disita dan dilelang dan akan akan menjalani tambahan pidana penjara selama 6 tahun jika tidak mencukupi ganti rugi.
Menanggapi putusan perakara korupsi timah tersebut, tim penasihat hukum Suparta, Andi Ahmad mengungkapkan keberatan terkait perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp 4,57 triliun.
Dia menilai perlu pertimbangan lebih lanjut, mengingat untuk menghasilkan bijih timah juga membutuhkan biaya eksplorasi maupun pengolahan.
"Hasilnya itu adalah biji timah. Tidak mungkin biji timah keluar langsung dari perut bumi tanpa ada biaya operasional. Yang menikmati hasilnya, kan, PT Timah, bukan hanya klien kami," kata Andi seusai sidang putusan tata niaga timah di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/12).
Andi menyatakan perlu vonis yang adil dalam kasus ini termasuk menyangkut denda dan kewajiban uang pengganti, karena Suparta bekerja sebagai dirut di perusahaan dengan IUP yang resmi, bukan penambang ilegal.
“Namun, yang pasti ada satu poin yang kami tangkap bahwa PT RBT bukanlah penambang ilegal,” lanjutnya.
PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), terkait kasus korupsi timah.
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri
- RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma