Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini

Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
Suasana sdiang korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/12). Foto: Kenny Kurnia Putra/jpnn.com

jpnn.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Suparta divonis hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4,57 triliun. 

Dalam putusan itu juga dijelaskan jika Suparta tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta Suparta akan disita dan dilelang dan akan akan menjalani tambahan pidana penjara selama 6 tahun jika tidak mencukupi ganti rugi. 

Menanggapi putusan perakara korupsi timah tersebut, tim penasihat hukum Suparta, Andi Ahmad mengungkapkan keberatan terkait perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp 4,57 triliun. 

Dia menilai perlu pertimbangan lebih lanjut, mengingat untuk menghasilkan bijih timah juga membutuhkan biaya eksplorasi maupun pengolahan.  

"Hasilnya itu adalah biji timah. Tidak mungkin biji timah keluar langsung dari perut bumi tanpa ada biaya operasional. Yang menikmati hasilnya, kan, PT Timah, bukan hanya klien kami," kata Andi seusai sidang putusan tata niaga timah di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/12). 

Andi menyatakan perlu vonis yang adil dalam kasus ini termasuk menyangkut denda dan kewajiban uang pengganti, karena Suparta bekerja sebagai dirut di perusahaan dengan IUP yang resmi, bukan penambang ilegal.

“Namun, yang pasti ada satu poin yang kami tangkap bahwa PT RBT bukanlah penambang ilegal,” lanjutnya.

PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), terkait kasus korupsi timah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News