Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini

Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
Suasana sdiang korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/12). Foto: Kenny Kurnia Putra/jpnn.com

Adapun, terkait penyitaan harta, tim pengacara juga menyebutkan bahwa sebagian besar harta yang dipermasalahkan telah dimiliki Suparta sebelum periode perkara dimulai pada 2015. 

"Kami perlu membaca pertimbangannya lebih lanjut. Ada aset yang sudah diperoleh sejak 2010 dan 2012. Ini harus kami kaji," tambahnya.

Suparta dan tim hukumnya masih mempertimbangkan langkah hukum yang akan diambil selanjutnya.

Sesuai aturan, mereka memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding. 

"Kami belum menerima salinan putusan. Setelah ini, kami akan berdiskusi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," ujar Andi.

Selain Suparta, dua terdakwa lain juga dijatuhi hukuman dalam kasus ini. Harvey Moeis, perwakilan PT RBT, divonis 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara.  

Sedangkan, Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan.(mcr8/jpnn)

PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), terkait kasus korupsi timah.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News