Super Kejam! Korban Dipukul, Diperkosa, Lalu Digantung

Super Kejam! Korban Dipukul, Diperkosa, Lalu Digantung
Super Kejam! Korban Dipukul, Diperkosa, Lalu Digantung

jpnn.com - PELAIHARI - Sapriansyah (33), tersangka pelaku pembunuhan dengan cara sangat sadis terhadap MI (22), seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT), bakal terancam hukuman mati.

"Pelaku ini membunuh dengan berencana," ucap Kapolres Tanah Laut (Tala), Kalsel, AKBP Rizal Irawan SIK melalui Kasatreskrim AKP Ade Paparihi SIK kepada Radar Banjarmasin (Grup JPNN), kemarin (6/7).

Ade menambahkan, pasal yang diberikan ini secara berlapis, seperti pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 365 KUHP dan pasal 285 KUHP.  Tentu ancaman hukumannya tertinggi berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pasal ini dikenakan karena berdasarkan pengakuan pelaku, pembunuhan dilakukan secara berencana. Diketahui, pelaku mengenal korban terlebih dahulu melalui media sosial, kemudian dilanjutkan dengan menggunakan hubungan via handphone, setelah itu terjadi hubungan lebih serius lagi.

Dan dengan modal kenalan yang cukup dekat, pelaku langsung melakukan eksekusi di lokasi ditemukan jasad korban. Kemudian, pelaku membawa kabur motor roda dua supra Fit dan 1 unit handphone milik korban.

"Pelaku sudah memiliki rencana yang kuat untuk mengeksekusi korban, bahkan dalam pelarian pelaku ke Batulicin untuk melakukan hal yang sama," ungkap mantan Kasatreskrim Polres Tanbu dan Polres Banjar ini.

Dan yang lebih sadis lagi, korban dihabisi dengan cara dipukul hingga meregang nyawa, dan kemudian dilakukan pemerkosaan oleh pelaku, hingga jasad korban digantung.

Menurut Ade, penangkapan pelaku ini dilakukan bersama Unit Jatanras Polda Kalsel, dan Polres Tala. Yang berhasil mengamankan pelaku di Jalan A Yani Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu sekitar pukul 22.00 Wita, Jumat (3/7). Dan pelaku juga mendapat timah panas dari anggota kepolisian di kaki kanan. "Pelaku ini residivis curanmor," ungkapnya.

PELAIHARI - Sapriansyah (33), tersangka pelaku pembunuhan dengan cara sangat sadis terhadap MI (22), seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT), bakal terancam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News