Superbejat! Gagal Memerkosa, Ari Malah Aniaya Balita
Rabu, 03 Oktober 2018 – 21:11 WIB

Pemukulan. Foto/ilustrasi: Pin It
Sebelum penganiayaan itu terjadi, tersangka dan AN serta tiga temannya yakni Faisal, Tama dan Dika berpesta minuman keras (miras) di depan minimarket di dekat rumah pelapor pada Jumat (21/9) pukul 20.00 WIB.
Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa sepasan sandal, satu buah seprai warna hijau bernoda darah, dua baju bernoda darah, surat visum dan akta kelahiran korban.
Akibat perbuatannya, Ariyanto dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Kekerasan terhadap Anak dengan ancaman penjara di atas 10 tahun. (dny)
Pelaku penganiayaan balita berinisial MM di Bekasi akhirnya ditangkap aparat kepolisian. Aksi pemuda 29 tahun ini tergolong superbejat
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Mayat Wisatawan Bekasi yang Tenggelam di Pantai Ujung Genteng Ditemukan
- 9.051 PPPK 2024 Daerah Ini Resmi Dilantik, Kepala BKN Beri Pesan Penting
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- Menebar Kebaikan, HDCI Bekasi Santuni Yatim Piatu di Bulan Suci Ramadan
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Presidium PNI Salurkan Bantuan dan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Bekasi