Superholding
Oleh Dahlan Iskan
Temasek itu secara teknis-hukum adalah perusahaan. Keputusan tertinggi ada di RUPS, tetapi kebijakan manajemen Temasek melampaui statusnya sebagai perusahaan.
Temasek mempunyai kebijakan bahwa praktik manajemen dan keterbukaan keuangannya berkelas internasional. Temasek mengikatkan diri pada konvensi-konvensi profesionalitas dan keterbukaan keuangan internasional.
Itu berarti auditnya tidak hanya dari lembaga auditor independen Singapura. Temasek juga terbuka untuk diaudit lembaga-lembaga manajemen dan keuangan yang tergabung dalam konvensi internasional itu.
Artinya: laporan keuangannya harus dibuka sampai sejauh itu. Demikian juga proses manajemennya –termasuk proses rekrutmen pimpinan perusahaan.
Setelah tahu begitu tinggi tingkat ptofesionalitas Temasek itu emosi saya pun turun. Apalagi setelah menyadari budaya kita kurang lebih sama dengan orang Malaysia.
Saya pun memilih untuk BUMN Indonesia sebaiknya campur tangan politik dulu yang dikurangi.
Holding-isasi perlu. Namun untuk hanya ada satu holding BUMN rasanya masih terlalu jauh.
Katakanlah pemerintah kita mampu menyelesaikan pembentukan superholding itu lewat omnibus law. Apakah campur tangan politik bisa hilang? Atau justru akan menjadi seperti Khazanah?