Superholding

Oleh Dahlan Iskan

Superholding
Dahlan Iskan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Bagi saya kalau bisa ada 17 holding saja sudah sangat baik. Menteri BUMN –kalau masih akan disebut menteri– hanya membina 17 perusahaan. Tidak sampai mengurus lebih dari 100 perusahaan seperti selama ini.

Namun itu pun tidak terlalu penting. Yang penting adalah dibebaskannya dari pengaruh politik tadi.

Ini 'dalam' sekali. Menyangkut UU Keuangan Negara –di mana kerugian BUMN merupakan kerugian negara.

Juga menyangkut audit. Termasuk bagaimana sebuah perusahaan harus sering berurusan dengan DPR.

Waktu ada ide pembentukan holding dulu salah satu alasannya adalah: agar BUMN yang tergabung dalam holding berubah status menjadi anak perusahaan. Dengan demikian statusnya bukan lagi BUMN. Berarti terbebas dari proses politik.

Alasan itu gagal total. Perlakuan politik kepada anak perusahaan BUMN tidak ada bedanya dengan BUMN.

Maka pada dasarnya BUMN itu bukan perusahaan. Biarpun ada superholding kalau perlakuan politik kepada anak-anak superholding itu tidak berubah justru akan lebih buruk dari Khazanah.

Perusahaan yang tidak dikelola secara perusahaan adalah bukan perusahaan. Itulah BUMN. Pakai superholding atau pun tidak.(disway.id)

Kestabilan seperti itu yang tidak ada di BUMN Indonesia. Bahkan ada BUMN besar yang dirutnya berganti tiga kali dalam dua tahun.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News