Superketat, Pengacara Dilarang Temui Nazar
Senin, 15 Agustus 2011 – 05:06 WIB
Menurutnya, sesuai dengan KUHAP, pengacara dan keluarga bisa langsung berhubungan dengan tahanan. Dia pun menyakini jika KPK benar-benar ketakutan dengan kedatangannya menjenguk Nazaruddin. Sehingga KPK menginstruksikan kepada petugas Mako Brimob agar tidak memperbolehkan OCK menemui tersangkanya.
Pengacara senior ini lalu membeberkan bagaimana perlakuan Nazaruddin ini sangat berbeda dengan perlakuan yang diberikan untuk Aulia Pohan tersangka kasus aliran dana Yasasan YPPI (Pengembangan Perbankan Indonesia) yang juga dititipkan di Mako Brimob. "Saat itu saya bisa kapan pun menjenguk. Tidak seperti sekarang," ujarnya.
Selain OCK, pengacara Nazaruddin yang lainnya, Alfian Bonjol juga mengaku kecewa dengan perlakuan KPK. Pasalnya saat tiba dan diperiksa untuk kali pertama di KPK pada Sabtu (13/8) malam lalu, seluruh tim pengacara Nazaruddin tidak diperkenankan untuk mendampingi.
Memang, berdasarkan pantauan Jawa Pos, saat Nazaruddin tiba di gedung KPK sekitar 22.30, semua tim pengacaranya hanya menunggu di ruang tunggu. Sementara itu, Nazaruddin dibawa oleh tim penjemput menuju ke lantai 7 ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan awal.
JAKARTA -- Bisa jadi, Nazaruddin merupakan tersangka kasus korupsi yang sangat spesial bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, mantan lembaga
BERITA TERKAIT
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih