Superketat, Pengacara Dilarang Temui Nazar
Senin, 15 Agustus 2011 – 05:06 WIB

Mantan Bendahara Partai Demokrat, M Nazaruddin usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK, Minggu dinihari (148). Foto: Mustafa Ramli/Jawa Pos
"Semua orang yang tahu hukum pasti tahu bila ada seorang yang diduga melakukan tindak pidana dan terancam hukuman lebih dari 5 tahun, harus didampingi pengacara," ujarnya dini hari kemarin.
Namun, Wakil Ketua KPK M Jasin saat dihubungi wartawan membantah pihaknya mengalang-halangi pendampingan pengacara untuk Nazaruddin. Menurutnya KPK tidak melaranng pengacara mendampingi. "Tapi Nazaruddin yang tidak mau didampingi," kata Jasin. (kuh/rdl)
JAKARTA -- Bisa jadi, Nazaruddin merupakan tersangka kasus korupsi yang sangat spesial bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, mantan lembaga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung