Superketat, Pengacara Dilarang Temui Nazar
Senin, 15 Agustus 2011 – 05:06 WIB
"Semua orang yang tahu hukum pasti tahu bila ada seorang yang diduga melakukan tindak pidana dan terancam hukuman lebih dari 5 tahun, harus didampingi pengacara," ujarnya dini hari kemarin.
Namun, Wakil Ketua KPK M Jasin saat dihubungi wartawan membantah pihaknya mengalang-halangi pendampingan pengacara untuk Nazaruddin. Menurutnya KPK tidak melaranng pengacara mendampingi. "Tapi Nazaruddin yang tidak mau didampingi," kata Jasin. (kuh/rdl)
JAKARTA -- Bisa jadi, Nazaruddin merupakan tersangka kasus korupsi yang sangat spesial bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, mantan lembaga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemuda Muhamadiyah Harus Siap Hadapi Tantangan Politik Menuju Indonesia Emas 2045
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Namanya Dicatut Oknum Wartawan di Sejumlah Daerah, Edi Lemkapi Bakal Lapor Polisi
- Mahasiswi Mengaku Korban Pelecehan Seksual Manajer BUMN Cabut Laporan, Alasannya
- Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, soal Kondisi AKP Dadang
- Dua Tokoh Siap Luncurkan Creative Hub Bertema Laut di Bali