Superketat, Pengacara Dilarang Temui Nazar

Superketat, Pengacara Dilarang Temui Nazar
Mantan Bendahara Partai Demokrat, M Nazaruddin usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK, Minggu dinihari (148). Foto: Mustafa Ramli/Jawa Pos
"Semua orang yang tahu hukum pasti tahu bila ada seorang yang diduga melakukan tindak pidana dan terancam hukuman lebih dari 5 tahun, harus didampingi pengacara," ujarnya dini hari kemarin.

Namun, Wakil Ketua KPK M Jasin saat dihubungi wartawan membantah pihaknya mengalang-halangi pendampingan pengacara untuk Nazaruddin. Menurutnya KPK tidak melaranng pengacara mendampingi. "Tapi Nazaruddin yang tidak mau didampingi," kata Jasin. (kuh/rdl)

JAKARTA -- Bisa jadi, Nazaruddin merupakan tersangka kasus korupsi yang sangat spesial bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, mantan lembaga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News