Supervisor HRN Tertangkap CCTV Melakukan Kegiatan Terlarang
Senin, 25 Oktober 2021 – 19:20 WIB
Berdasarkan laporan yang dilakukan pada 1 Oktober 2021, dua hari berikutnya atau pada 3 Oktober, anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Sunda Kelapa langsung melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan sejumlah saksi dan pengecekan rekaman CCTV.
Setelah keterangan saksi dan alat bukti lainnya cukup, pada 18 Oktober sekitar pukul 10.00 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Sunda Kelapa menangkap tersangka HRN dan dibawa ke Polsek Sunda Kelapa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap tersangka, polisi mengenakan Pasal 374 dan 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman kurungan penjara lima tahun penjara. (antara/jpnn)
Supervisor HRN tertangkap CCTV saat meminta tolong kepada karyawan operasional untuk mengeluarkan paket yang sudah disamarkan menggunakan kardus bekas.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Sidang PK Jessica Wongso, Ahli Ungkap Temuan CCTV, Durasi Video Sengaja Dihilangkan
- PT Tribuana Solusi Inovasi Teknologi Kenalkan Drone DJI & CCTV Dahua di Indocomtech 2024
- Mobil Warga Bekasi Dibakar OTK, Pelaku Terekam CCTV
- Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan Karyawati Call Center di Semarang
- Wanita Dibunuh di Indekos Semarang, Pelaku Terekam CCTV
- Sejoli di Palembang Gasak Motor, Aksinya Terekam CCTV, Lihat