Supir Bus Maut jadi Tersangka
Jumat, 01 Maret 2013 – 08:04 WIB

Supir Bus Maut jadi Tersangka
Pandi sendiri kini sedang mengalami perawatan di Rumah sakit dan akan dikenakan Pasal 310 ayat 1,2,3 dan 4 UU NO.22 TH 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan serta dugaan sementara karena kelalaian pengemudi yg akibatkan penumpang alami luka ringan,luka berat dan meninggal dunia.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul yang ditemui ditempat yang sama mengatakan bahwa pihaknyapun akan melakukan antisipasi terkait seringnya kecelakaan yang sering terjadi dengan membuat gelombang kejut untuk peringatan.
"Kita juga akan melakukan pemetaan tentang daerah yang potensi rawan kecelakaan serta rambu-rambu lalulintas yang lebih banyak," ucapnya.
Selain itu itu saat ini pihaknya telah menurunak 200 personel kepolisian dengan melakukan razia kendaraan bus parawisata yang plat nomor hitam yang dipergunakan menjadi kendaraan penumpang umum dibeberapa terminal, baik itu di terminal Baranang siang, Leuwi panjang, Cicaheum.
BANDUNG - Pihak kepolisian menetapkan Pandi,45, yang merupakan supir bus Mustika Mega Utama bernomor polisi F 7263 K, sebagai tersangka. Hal tersebut
BERITA TERKAIT
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus