Supir Bus Maut jadi Tersangka
Jumat, 01 Maret 2013 – 08:04 WIB
Pandi sendiri kini sedang mengalami perawatan di Rumah sakit dan akan dikenakan Pasal 310 ayat 1,2,3 dan 4 UU NO.22 TH 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan serta dugaan sementara karena kelalaian pengemudi yg akibatkan penumpang alami luka ringan,luka berat dan meninggal dunia.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul yang ditemui ditempat yang sama mengatakan bahwa pihaknyapun akan melakukan antisipasi terkait seringnya kecelakaan yang sering terjadi dengan membuat gelombang kejut untuk peringatan.
"Kita juga akan melakukan pemetaan tentang daerah yang potensi rawan kecelakaan serta rambu-rambu lalulintas yang lebih banyak," ucapnya.
Selain itu itu saat ini pihaknya telah menurunak 200 personel kepolisian dengan melakukan razia kendaraan bus parawisata yang plat nomor hitam yang dipergunakan menjadi kendaraan penumpang umum dibeberapa terminal, baik itu di terminal Baranang siang, Leuwi panjang, Cicaheum.
BANDUNG - Pihak kepolisian menetapkan Pandi,45, yang merupakan supir bus Mustika Mega Utama bernomor polisi F 7263 K, sebagai tersangka. Hal tersebut
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom