Supir Bus Maut jadi Tersangka

Supir Bus Maut jadi Tersangka
Supir Bus Maut jadi Tersangka
Razia ini dilakukan agar kejadian di Ciloto yang menimpa masyarakat banyak tidak mendapat santunan, karena kendaraan yang ditumpangi masyarakat tidak memiliki Asuransi Jasa Raharja.

Diberitakan sebelumnya Bus Mustika Mega Utama bernomor polisi F 7263 K yang membawa rombongan yang akan berziarah ke  Makam Cikundul, Cianjur mengalami kecelakaan tunggal dengan menabrak tebing di Jalur Cianjur-Bogor, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Rabu (27/2) lalu yang meyebabkan 17 orang meninggal dunia, 27 luka berat, dan 23 luka ringan.

Dari 17 korban meninggal dunia, sebanyak 13 di antara sudah teridentifikasi. Sebagian besar warga berasal dari dua kampung di Kab. Bogor, yaitu Kampung Cikemang dan Kampung Bojong, Desa Sukajaya, Kec. Sukajaya, Kab. Bogor.(bal)
Berita Selanjutnya:
Pasar Modern Diinventarisasi

BANDUNG - Pihak kepolisian menetapkan Pandi,45, yang merupakan supir bus Mustika Mega Utama bernomor polisi F 7263 K, sebagai tersangka. Hal tersebut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News