Supir Bus Maut jadi Tersangka
Jumat, 01 Maret 2013 – 08:04 WIB
Razia ini dilakukan agar kejadian di Ciloto yang menimpa masyarakat banyak tidak mendapat santunan, karena kendaraan yang ditumpangi masyarakat tidak memiliki Asuransi Jasa Raharja.
Diberitakan sebelumnya Bus Mustika Mega Utama bernomor polisi F 7263 K yang membawa rombongan yang akan berziarah ke Makam Cikundul, Cianjur mengalami kecelakaan tunggal dengan menabrak tebing di Jalur Cianjur-Bogor, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Rabu (27/2) lalu yang meyebabkan 17 orang meninggal dunia, 27 luka berat, dan 23 luka ringan.
Dari 17 korban meninggal dunia, sebanyak 13 di antara sudah teridentifikasi. Sebagian besar warga berasal dari dua kampung di Kab. Bogor, yaitu Kampung Cikemang dan Kampung Bojong, Desa Sukajaya, Kec. Sukajaya, Kab. Bogor.(bal)
BANDUNG - Pihak kepolisian menetapkan Pandi,45, yang merupakan supir bus Mustika Mega Utama bernomor polisi F 7263 K, sebagai tersangka. Hal tersebut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom