Supir dan PKL Disasar Pengedar Uang Bohong-bohongan
Jumat, 25 September 2015 – 19:42 WIB

Barang bukti yang disita Polres Metro Jakarta Barat. Foto: Fathan Sinaga/JPNN
Kini kelima tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu sudah diamankan di Mapolres Jakarta Barat, dijerat pasal 244 dan 245 KUHP tentang pemalsuan mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Mg4/JPNN)
JAKARTA - Pedagang kaki lima dan supir angkutan umum jadi sasaran para pengedar uang palsu kawanan yang diotaki Luky. Alasannya, supir dan pedagang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolres Banyuasin Minta Warga Aktif Berantas Judi Online
- Duit Habis Dipakai Judol, Pria di Bandung Pura-Pura Jadi Korban Begal, Bikin Gaduh
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Curhat Priguna Anugerah Seusai Tersandung Kasus Pemerkosaan, Ingin Profesi Dokternya Tetap Diakui
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan