Supir Nurpati Diberi Tanda Terima Kosong
Kamis, 30 Juni 2011 – 20:44 WIB
Akhirnya, kata Andi, berdasarkan surat 112 tanggal 14 Agustus 2009 itu, rapat pleno menetapkan caleg dari Partai Hanura yakni Dewi Yasin Limpo menjadi pemenang. "Pleno tidak hanya dihadiri KPU saja, tapi Bawaslu, pejabat Setjen KPU, dan dari MK sendiri itu hadir. Tidak ada keberatan dari pihak MK saat itu terkait isi surat yang dibacakan oleh Kepala Biro Hukum tersebut," kata Andi lagi. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati memberikan keterangan di hadapan Panitia Kerja Mafia Pemilihan Umum, Komisi II
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang