Supir Sewaan Akui Tawari Gatot Bunuh Holly
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Holly Angela menghadirkan saksi seorang supir, Surya Hakim yang pernah bekerja untuk terdakwa kasus itu Gatot Supiartono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu sore, (23/4). Dalam sidang ini, Surya mengaku dirinyalah yang menawarkan rencana pembunuhan terhadap, istri siri Gatot tersebut.
"Saya yang menawarkan, karena terdorong rasa simpati saya. Beliau orang baik dan suka membantu," kata Surya saat bersaksi dalam sidang.
Surya mengatakan penawaran diri ini karena ingin membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh Gatot yang sering bertengkar dengan Holly.
Perencanaan dengan Gatot dilakukan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hanya saja, kata dia, saat itu perencanaan hanya berupa teror untuk memberi pelajaran pada Holly.
Dalam menjalankan rencananya pembunuhan itu, Surya merekrut Pago Satriapermana. Selanjutnya bergabung juga El Risky, Abdul Latif, dan Rusdy.
"Kami memberi pelajaran saja pada waktu itu. Rencananya hanya teror saja dan pelajaran secara fisik," kata Surya. Ia tidak merinci pelajaran secara fisik yang dimaksudkan tersebut.
Atas rencana itu Surya mengaku diberi uang Rp 250 juta untuk menjalankan aksinya. Uang itu diberikan sebelum Gatot pergi ke Australia. Dalam menjalankan aksinya Surya kemudian mengontrak satu unit kamar di lantai 6 Apartemen Kalibata City, sedangkan tempat tinggal Holly berada di lantai 9.
"Saya juga menggandakan kunci kamar Holly yang diberikan oleh Gatot. Setelah digandakan, kunci yang asli saya kembalikan ke Pak Gatot," sambungnya.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Holly Angela menghadirkan saksi seorang supir, Surya Hakim yang pernah bekerja untuk
- Fadli Zon: Indonesia Memegang Peran Penting dalam Narasi Besar Evolusi Manusia
- Pengumuman, Pemerintah Tutup Pendakian di Lima Gunung Jelang Tahun Baru
- 5 Berita Terpopuler: BKN Bereaksi soal Paruh Waktu di Seleksi PPPK 2024, Ada Kasus yang Terungkap, Kacau
- PT Pertamina Trans Kontinental Sediakan Sarana Air Bersih di Maumere
- Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini
- Kajati Sebut Tindakan Kajari Kediri Melepas Tembakan ke Udara Sudah Tepat