Supir Sewaan Akui Tawari Gatot Bunuh Holly
Rabu, 23 April 2014 – 19:27 WIB
Surya juga mengaku menyiapkan peti untuk membawa Holly dan obat bius. "Peti itu sering saya bawa naik turun melalui lift untuk mengelabuhi penjaga apartemen," katanya. Surya mengaku bahwa dirinya sebagai teknisi dan peti itu diisi beras sebagai pemberat.
Dalam sidang ini Gatot Supiartono, mantan auditor handal BPK didakwa sebagai otak pembunuhan Holly Angela.
Terdakwa diketahui membunuh Holly Angela karena bosan dengan sikap Holly yang sering marah-marah kepada terdakwa.
Atas perbuatannya, Gatot didakwa secara kumulatif, yakni Dakwaan Primair melanggar Pasal 340 jo Pasal 56 KUHP, Subsidair Pasal 338 Jo Pasal 56 KUHP, atau Pasal 353 Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (flo/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Holly Angela menghadirkan saksi seorang supir, Surya Hakim yang pernah bekerja untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024