Supir Sewaan Akui Tawari Gatot Bunuh Holly

Supir Sewaan Akui Tawari Gatot Bunuh Holly
Supir Sewaan Akui Tawari Gatot Bunuh Holly

Surya juga mengaku menyiapkan peti untuk membawa Holly dan obat bius. "Peti itu sering saya bawa naik turun melalui lift untuk mengelabuhi penjaga apartemen," katanya. Surya mengaku bahwa dirinya sebagai teknisi dan peti itu diisi beras sebagai pemberat.

Dalam sidang ini Gatot Supiartono, mantan auditor handal BPK didakwa sebagai otak pembunuhan Holly Angela.

Terdakwa diketahui membunuh Holly Angela karena bosan dengan sikap Holly yang sering marah-marah kepada terdakwa.

Atas perbuatannya, Gatot didakwa secara kumulatif, yakni Dakwaan Primair melanggar Pasal 340 jo Pasal 56 KUHP, Subsidair Pasal 338 Jo Pasal 56 KUHP, atau Pasal 353 Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (flo/jpnn)

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam kasus pembunuhan Holly Angela menghadirkan saksi seorang supir, Surya Hakim yang pernah bekerja untuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News