Suporter PS TNI Mengamuk di Gresik, Kapolri Bilang...
jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, pihaknya tidak memproses tindakan anarkistis suporter PS TNI saat melawan Persegres Gresik United di Stadion Tri Dharma, Gresik, Minggu (22/5) kemarin.
Menurut Badrodin, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum pada TNI untuk memproses suporternya yang membuat rusuh dan mengakibatkan puluhan pendukung Persegres Gresik United mengalami luka-luka. "Kan sudah ada Kodam. Diamankan oleh Kodam," ujar Badrodin di Mabes Polri, Jakarta
Namun demikian, Badrodin mengaku, pihaknya tidak menyangka, pertandingan tersebut akan berujung pada bentrokan antarsuporter. Sejauh ini diketahui, sekitar 40 suporter Gresik United mengalami luka-luka. Mayoritas korban mengalami luka di bagian kepala sehingga harus mendapatkan beberapa jahitan di rumah sakit setempat.
Badrodin melanjutkan, selama ini pihaknya menilai Gresik tempat yang kondusif dalam perhelatan sepakbola. Sehingga, pihaknya tidak menyiagakan banyak personel dalam menjaga setiap pertandingan sepakbola yang terjadi.
"Jadi begini, kalau tambah personel sangat tergantung dari porsi wilayah, tergantung ancamannya apa," jelasnya.
Namun saat ditanya apakah akan menjadikan pertandingan tersebut evaluasi untuk Polri, ia menjawab normatif. "Bukan berati kalau ada kericuhan lantas ditambah. Kan wilayah sudah punya SOP tersendiri soal itu," tandas dia. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, pihaknya tidak memproses tindakan anarkistis suporter PS TNI saat melawan Persegres Gresik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Anggap Menteri Hukum Tak Cermat Teken Aturan, Pimpinan GPK Mengadu ke Presiden Prabowo
- Bali Jadi Destinasi Utama Wisata Medis Estetika di Asia Tenggara
- Aksi Solidaritas Palestina, Mahasiswa Serukan Boikot Produk Terafiliasi Israel
- Gali Potensi Lokal, Mendes PDT Yandri Susanto Keliling Desa di Banten
- Soroti Kasus Pria Suruh Siswa Menggonggong, Sahroni Minta Polisi Gerak Cepat
- Margarito Kamis Tekankan Kepemimpinan Dalam Penegakan Hukum