Suporter PS TNI Mengamuk di Gresik, Kapolri Bilang...
jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, pihaknya tidak memproses tindakan anarkistis suporter PS TNI saat melawan Persegres Gresik United di Stadion Tri Dharma, Gresik, Minggu (22/5) kemarin.
Menurut Badrodin, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum pada TNI untuk memproses suporternya yang membuat rusuh dan mengakibatkan puluhan pendukung Persegres Gresik United mengalami luka-luka. "Kan sudah ada Kodam. Diamankan oleh Kodam," ujar Badrodin di Mabes Polri, Jakarta
Namun demikian, Badrodin mengaku, pihaknya tidak menyangka, pertandingan tersebut akan berujung pada bentrokan antarsuporter. Sejauh ini diketahui, sekitar 40 suporter Gresik United mengalami luka-luka. Mayoritas korban mengalami luka di bagian kepala sehingga harus mendapatkan beberapa jahitan di rumah sakit setempat.
Badrodin melanjutkan, selama ini pihaknya menilai Gresik tempat yang kondusif dalam perhelatan sepakbola. Sehingga, pihaknya tidak menyiagakan banyak personel dalam menjaga setiap pertandingan sepakbola yang terjadi.
"Jadi begini, kalau tambah personel sangat tergantung dari porsi wilayah, tergantung ancamannya apa," jelasnya.
Namun saat ditanya apakah akan menjadikan pertandingan tersebut evaluasi untuk Polri, ia menjawab normatif. "Bukan berati kalau ada kericuhan lantas ditambah. Kan wilayah sudah punya SOP tersendiri soal itu," tandas dia. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, pihaknya tidak memproses tindakan anarkistis suporter PS TNI saat melawan Persegres Gresik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi