Suprajarto Sukses Pimpin BRI, Kenapa Digeser?

Dari kacamata hukum, Irfan menilai menteri BUMN memang merupakan perwakilan pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas di perseroan pelat merah.
Berdasarkan UU BUMN, pergantian direksi maupun komisaris bisa dilakukan di rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB).
Namun, hal tersebut tak serta-merta bisa memutuskan perombakan direksi tanpa sepengetahuan presiden
Pasalnya, berdasarkan Instruksi Presiden nomor 9 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Instrujsi Presiden Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Anggota Direksi dan/atau Komisaris/ Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara, presiden merupakan penilai akhir.
"BRI adalah salah satu dari 20 BUMN strategis. Presiden berkedudukan sebagai penilai akhir. Jadi, harus tahu, tidak bisa tidak tahu kalau ada perombakan. Kalau tidak, ini mendelegitimasi presiden," kata Irfan. (jos/jpnn)
Pengamat hukum dari Universitas Trisakti Irfan Akhyari menilai keputusan menggeser Suprajarto dari jabatan direktur utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk menjadi direktur utama PT Bank Tabungan Negara Tbk sarat muatan politis.
Redaktur & Reporter : Ragil
- BTN Soft Launching BALE
- Menjelang Nataru, BTN Siapkan Uang Tunai Rp 20,37 Triliun
- Menteri PKP: Saya Apresiasi BTN yang Bisa Berikan KPR Kepada Pemilik Warung Bakso
- BTN Tawarkan Sejumlah Promo Menarik di Pameran Properti Expo 2024
- BTN Bersama Kementerian PKP Gelar Dialog Sesi Kedua Program 3 Juta Rumah
- Penyaluran Kredit dan DPK BTN Meningkat, di atas Pertumbuhan Rata-rata Nasional