Suprajarto Sukses Pimpin BRI, Kenapa Digeser?

Dari kacamata hukum, Irfan menilai menteri BUMN memang merupakan perwakilan pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas di perseroan pelat merah.
Berdasarkan UU BUMN, pergantian direksi maupun komisaris bisa dilakukan di rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB).
Namun, hal tersebut tak serta-merta bisa memutuskan perombakan direksi tanpa sepengetahuan presiden
Pasalnya, berdasarkan Instruksi Presiden nomor 9 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Instrujsi Presiden Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Anggota Direksi dan/atau Komisaris/ Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara, presiden merupakan penilai akhir.
"BRI adalah salah satu dari 20 BUMN strategis. Presiden berkedudukan sebagai penilai akhir. Jadi, harus tahu, tidak bisa tidak tahu kalau ada perombakan. Kalau tidak, ini mendelegitimasi presiden," kata Irfan. (jos/jpnn)
Pengamat hukum dari Universitas Trisakti Irfan Akhyari menilai keputusan menggeser Suprajarto dari jabatan direktur utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk menjadi direktur utama PT Bank Tabungan Negara Tbk sarat muatan politis.
Redaktur & Reporter : Ragil
- BTN Gelar Mudik Gratis untuk Ratusan Peserta, Cek Syaratnya di Sini!
- Perluas Ekspansi di Jabar, BTN Relokasi Kantor Wilayah di Bandung
- BTN Tingkatkan Pembentukan CKPN untuk Mengantisipasi Tekanan Global
- Ramai Kasus Developer Bodong, BTN Berikan Tip Agar Pembeli Tak Tertipu
- Kinerja 2024 Moncer, BTN Siap Berkontribusi Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi
- BTN Dapat Nilai Excellent dari Sustainable Fitch