Supriansa DPR: Pengisian Pimpinan KPK Pengganti Firli Bahuri Harus Melalui Pansel

Lebih lanjut Supriansa mengemukakan dikarenakan tidak ada penjelasan dalam putusan MK soal status mereka, maka dengan penalaran yang wajar terhadap para calon tak terpilih ini tidak bisa diberlakukan ketentuan Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019.
"Jadi dengan sendirinya mereka tidak bisa dipilih menjadi pimpinan KPK pengganti Firli Bahuri," tegasnya.
Karena itu, menurut Supriansa, untuk mengisi kekosongan satu pimpinan KPK harus melalui pembentukan Pansel sebagaimana diatur Pasal 30 Ayat (2) UU KPK.
"Namun mengingat waktu yang tidak terlalu panjang posisi tersebut bisa dikosongkan, kami menilai sebenarnya pimpinan KPK yang ada saat ini masih bisa menjalankan tugas dengan baik," pungkasnya. (mar1/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Anggota Komisi III Supriansa menyebut calon pengganti Firli Bahuri sudah kedaluwarsa sehingga pengisian kekosongan posisi pimpinan KPK harus melalui pansel
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Kenaikan Pangkat Teddy di Luar Kebiasaan, Soalnya Pakai Surat Perintah, Bukan Keputusan
- Dilarang Komisi III, Kakorlantas Absen Rapat dengan Komisi V
- Kasus Pengadaan Barang dan Jasa Perkeretaapian, KPK Periksa Pihak WIKA
- Usut Korupsi Dana CSR BI, KPK Panggil Sejumlah Pihak Yayasan
- Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Begini Respons Dedi Mulyadi
- Keterangan Tertulis dari Ridwan Kamil Setelah Digeledah KPK