Supriansa DPR Sebut UU Hukum Acara Perdata Perlu Segera Direvisi, Apa Urgensinya?
Senin, 04 Juli 2022 – 20:14 WIB

Anggota Komisi III DPR RI Supriansa mengungkap urgensinya UU Hukum Acara Perdata direvisi. Foto: Humas DPR RI
Politisi Fraksi Partai Golkar ini menyebut FGD sangat bermanfaat untuk pembuatan UU supaya makin memperluas cakrawala melalui penyerapan seluas-luasnya pemikiran-pemikiran dari para pakar.
Kemudian, sambung Supriansa, berbagai masukan tersebut akan disambungkan antara pemikiran masyarakat dengan pemikiran para anggota parlemen khususnya di Komisi III DPR RI.
“Indonesia merupakan negara yang begitu luas dan kaya akan berbagai etnis dan adat. Masyarakat di Sulawesi tentu berbeda dengan Sumatra begitu juga halnya Jawa berbeda dengan Madura. Maka, harus lahir UU yang bisa diterima seluruh masyarakat Indonesia,” katanya. (mrk/jpnn)
Anggota Komisi III DPR RI Supriansa menegaskan UU tentang Hukum Acara Perdata perlu segera direvisi.
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Mengintegrasikan Trisakti Soekarno Dalam Kebijakan Pengelolaan Ruang Udara
- Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum
- Konon, Gerindra Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Agar Bicara Hati-Hati Soal Isu Sensitif
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- BPOM-BPJPH Temukan 9 Pangan Olahan Mengandung Babi, Ade Rezki Dorong Kolaborasi Pengawasan
- AS Kritik QRIS-GPN, Marwan Demokrat Minta Pemerintah Berdiri Tegak pada Kedaulatan Digital