Supriansa DPR Sebut UU Hukum Acara Perdata Perlu Segera Direvisi, Apa Urgensinya?
Senin, 04 Juli 2022 – 20:14 WIB
Politisi Fraksi Partai Golkar ini menyebut FGD sangat bermanfaat untuk pembuatan UU supaya makin memperluas cakrawala melalui penyerapan seluas-luasnya pemikiran-pemikiran dari para pakar.
Kemudian, sambung Supriansa, berbagai masukan tersebut akan disambungkan antara pemikiran masyarakat dengan pemikiran para anggota parlemen khususnya di Komisi III DPR RI.
“Indonesia merupakan negara yang begitu luas dan kaya akan berbagai etnis dan adat. Masyarakat di Sulawesi tentu berbeda dengan Sumatra begitu juga halnya Jawa berbeda dengan Madura. Maka, harus lahir UU yang bisa diterima seluruh masyarakat Indonesia,” katanya. (mrk/jpnn)
Anggota Komisi III DPR RI Supriansa menegaskan UU tentang Hukum Acara Perdata perlu segera direvisi.
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Kemendes Harus Membatasi Penggunaan Dana Desa untuk Sosialisasi dan Pelatihan
- Pemerintah Harus Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif
- Tak Diusung Gerindra, Bupati Mahulu Terpilih Owena Tetap Berjuang untuk Prabowo
- Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur, Komisi II DPR RI Ungkap Tanggalnya
- Meraih Peluang Ekonomi di Tahun 2025
- F-PAN Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Mengatasi 10 Tantangan Ekonomi di 2024