Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional

jpnn.com - JAKARTA - Supriyani, guru honorer di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo.
Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menyampaikan bahwa vonis bebas Supriyani merupakan kado bagi para guru pada Hari Guru Nasional 2024.
“Kami mengucapkan selamat, ini kado dari pemerintah daerah bahwa Ibu Supriyani bebas murni tanpa syarat,” kata Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin (25/11).
PGRI tidak berdiam diri sejak kasus Supriyani mencuat ke publik.
PGRI terus memberikan aksinya dengan turun langsung ke lapangan untuk mengawal kasus tersebut agar Supriyani mendapatkan keadilan.
Pada Oktober lalu, PGRI juga telah meminta supaya Supriyani dibebaskan dari segala tuntutan hukum, mengingat guru yang menjalankan profesinya tidak akan berniat menganiaya atau menyakiti anak didiknya.
Di samping itu, Supriyani sedang mengikuti proses seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Diketahui, Supriyani menjadi guru honorer di SDN 4 Baito selama sekitar 16 tahun.
PGRI menyatakan bahwa vonis bebas guru honorer Supriyani menjadi kado Hari Guru Nasional
- Silakan Sebutan Tunjangan Profesi Guru Diganti, tetapi Jangan Dihapus
- 5 Berita Terpopuler: ASN & Honorer Mendukung Tata Kelola Guru Diambil Pusat, Ketum PGRI Memohon kepada Mendikdasmen
- Ketum PGRI: Tolong, Pak Mendikdasmen, Tunjangan Profesi Guru Tetap Ada di RUU Sisdiknas
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Mei, 785 Ribu Guru Honorer Non-Sertifikasi Terima Tunjangan Langsung ke Rekening