Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional

Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
Guru honorer SDN 4 Baito Supriyani bersiap menjalani sidang vonis kasus dugaan penganiayaan kepada muridnya di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024). Majelis Hakim memvonis bebas Supriyani karena dinilai tidak terbukti melakukan tindakan penganiayaan kepada muridnya. ANTARA FOTO/Andry Denisah/aww.

jpnn.com - JAKARTA - Supriyani, guru honorer di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo.

Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menyampaikan bahwa vonis bebas Supriyani merupakan kado bagi para guru pada Hari Guru Nasional 2024.

“Kami mengucapkan selamat, ini kado dari pemerintah daerah bahwa Ibu Supriyani bebas murni tanpa syarat,” kata Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin (25/11).

PGRI tidak berdiam diri sejak kasus Supriyani mencuat ke publik.

PGRI terus memberikan aksinya dengan turun langsung ke lapangan untuk mengawal kasus tersebut agar Supriyani mendapatkan keadilan.

Pada Oktober lalu, PGRI juga telah meminta supaya Supriyani dibebaskan dari segala tuntutan hukum, mengingat guru yang menjalankan profesinya tidak akan berniat menganiaya atau menyakiti anak didiknya.

Di samping itu, Supriyani sedang mengikuti proses seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Diketahui, Supriyani menjadi guru honorer di SDN 4 Baito selama sekitar 16 tahun.

PGRI menyatakan bahwa vonis bebas guru honorer Supriyani menjadi kado Hari Guru Nasional

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News