Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan dan PN Andoolo menangguhkan penahanan Supriyani pada 21 Oktober 2024.
Guru honorer itu akhirnya menjalani tes PPPK pada 20 November 2024.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bahkan telah menyatakan untuk memberikan bantuan afirmasi bagi Supriyani untuk menjadi PPPK.
Terbaru, pada Senin, Majelis Hakim PN Andoolo menjatuhkan vonis bebas kepada Supriyani.
Menurut majelis hakim, Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan jaksa penuntut umum.
Kasus yang menimpa Supriyani bermula dari tuduhan penganiayaan terhadap siswa inisial D (8) yang masih duduk di bangku SD kelas 1.
Tuduhan itu dilaporkan oleh orang tua murid D yang merupakan anggota Polsek Barito pada 26 April 2024.
Kasus tersebut kemudian menjadi viral di media sosial.
PGRI menyatakan bahwa vonis bebas guru honorer Supriyani menjadi kado Hari Guru Nasional
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani