Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional

Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan dan PN Andoolo menangguhkan penahanan Supriyani pada 21 Oktober 2024.
Guru honorer itu akhirnya menjalani tes PPPK pada 20 November 2024.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bahkan telah menyatakan untuk memberikan bantuan afirmasi bagi Supriyani untuk menjadi PPPK.
Terbaru, pada Senin, Majelis Hakim PN Andoolo menjatuhkan vonis bebas kepada Supriyani.
Menurut majelis hakim, Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan jaksa penuntut umum.
Kasus yang menimpa Supriyani bermula dari tuduhan penganiayaan terhadap siswa inisial D (8) yang masih duduk di bangku SD kelas 1.
Tuduhan itu dilaporkan oleh orang tua murid D yang merupakan anggota Polsek Barito pada 26 April 2024.
Kasus tersebut kemudian menjadi viral di media sosial.
PGRI menyatakan bahwa vonis bebas guru honorer Supriyani menjadi kado Hari Guru Nasional
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Soal Bantuan untuk Guru Honorer Non-Sertifikasi, Begini Penjelasan Abdul Mu’ti
- Aturan Tunjangan Sertifikasi Langsung Ditransfer ke Rekening Bikin Guru Sumringah
- 5 Berita Terpopuler: TPG Guru Honorer Maret Rp 6 Juta, yang Sudah Calon PPPK Bagaimana? Coba Tanya Presiden
- Bukan Hanya soal Pengangkatan PPPK 2024, tetapi Honorer Tidak Turun ke Jalan
- Tunjangan 1,8 Juta Guru PNS, PPPK, dan Honorer Ditransfer Langsung ke Rekening