Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
Berkaca dari kasus tersebut serta kasus dugaan penganiayaan lainnya, PGRI mendorong pemerintah bersama DPR agar dapat menyusun UU Perlindungan Guru.
Unfiah mengatakan Hari Guru Nasional sekaligus Hari Ulang Tahun (HUT) PGRI pada tahun ini merupakan momentum bagi PGRI untuk menjadikan isu tersebut sebagai bagian dari perjuangan para guru.
“Kami menjadikan kado perjuangan di dalam HUT PGRI ini pada UU Perlindungan Guru, itu jelas,” kata Unifah.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti telah menyampaikan komitmen pemerintah untuk menjamin keamanan para guru, agar dapat bekerja dengan tenang dan terbebas dari segala bentuk intimidasi dan tindakan kekerasan oleh siapa pun.
Hal itu disampaikan Mu’ti pada peringatan Hari Guru Nasional 2024.
Dia mengatakan Kemendikdasmen akan menandatangani nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia agar masalah-masalah kekerasan dalam pendidikan diselesaikan secara damai dan kekeluargaan atau restorative justice. (antara/jpnn)
PGRI menyatakan bahwa vonis bebas guru honorer Supriyani menjadi kado Hari Guru Nasional
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani