SUR Sudah Tidak Layak Lagi Menyandang Status PNS, Tak Pantas Dipanggil Papa
jpnn.com, BANDA ACEH - Anggota Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kabupaten Aceh Besar.
Oknum PNS yang bertugas di Banda Aceh berinisial itu ditangkap polisi karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang baru berusia empat tahun.
"SUR berprofesi sebagai PNS pada salah satu instansi di Banda Aceh ditangkap karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang masih berstatus pelajar di taman kanak-kanak," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Rabu (17/2).
Ryan mengatakan kejadian yang menimpa bocah malang itu terjadi di rumah tersangka SUR yang berada di salah satu kecamatan di Aceh Besar, pada Kamis (14/1) lalu.
"Kejadian ini terjadi saat ibu korban sedang tidak berada di rumah. Saat dilakukan penyelidikan, orang tua korban tidak tinggal bersama lagi, karena ada permasalahan internal," ujarnya.
Ryan menyampaikan korban awalnya dijemput oleh tersangka di sekolah. Hal itu berdasarkan informasi dari salah seorang guru kepada ibunya.
Berselang empat hari kemudian, kata Ryan, korban diantar oleh neneknya ke rumah ibundanya.
Namun, tidak lama setelah korban tiba-tiba mengeluh kesakitan pada kemaluannya.
"Lalu korban dibawa ke rumah kakak ibunya yang berprofesi sebagai bidan. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan lecet pada kemaluan korban," kata Ryan.
Perbuatan oknum PNS asal Kabupaten Aceh Besar ini sungguh sangat keterlaluan, berikut penjelasan AKP Ryan Citra Yudha.
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pengakuan Imigran Rohingya: Bayar Rp 32 Juta untuk Naik Kapal ke Indonesia
- Imigran Rohingya Mendarat Lagi di Aceh, Jumlahnya 93 Orang
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- UMKM Binaan BSI Tembus Pasar Global, Dapat Order Puluhan Ton