SUR Sudah Tidak Layak Lagi Menyandang Status PNS, Tak Pantas Dipanggil Papa
Kamis, 18 Februari 2021 – 08:01 WIB
Mengetahui kondisi anaknya, lanjut Ryan, ibu korban membuat laporan ke polisi.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku di rumahnya pada Selasa (16/2) sore.
Sejauh ini, SUR belum mengakui perbuatannya. Namun dari cerita korban kepada penyidik dan psikiater bahwa pelaku itu ayah kandung korban sesuai dengan laporan ibunya.
"Akibat perbuatannya, tersangka SUR dijerat dengan Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," ujar Ryan. (antara/jpnn)
Perbuatan oknum PNS asal Kabupaten Aceh Besar ini sungguh sangat keterlaluan, berikut penjelasan AKP Ryan Citra Yudha.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Mahasiswi Mengaku Korban Pelecehan Seksual Manajer BUMN Cabut Laporan, Alasannya
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Manajer BUMN Diduga Lecehkan Mahasiswi Magang di Semarang
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital