Surabaya Akan Terapkan Satu Mobil Satu Garasi

Surabaya Akan Terapkan Satu Mobil Satu Garasi
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Foto: Ardian Fajar/Radar Surabaya/dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - DPRD Kota Surabaya menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur mengenai “satu mobil satu garasi”.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri mengatakan, aturan satu mobil satu garasi sudah layak diterapkan di Kota Pahlawan.

Sebab, sekarang sudah banyak warga tinggal di perkampungan dengan gang-gang kecil yang memiliki mobil.

Menurut Syaifuddin, kondisi seperti itu tak jarang memicu terjadinya konflik antarwarga gara-gara mobil di depan rumah. Hal ini disebabkan akses jalannya menyempit sehingga tak bisa dilalui mobil lain.

Legislator yang akrab disapa Ipuk ini mengaku khawatir kalau persoalan ini dibiarkan, masalah konflik antarwarga ini bakal berlarut.

Secara hukum, sebut Ipuk, penerapan wajib garasi ini sangat memungkinkan. Dia mencontohkan DKI Jakarta, di mana DPRD dan pemprov sudah menelurkan Perda Nomor 5/2014 tentang Transportasi.

Di dalamnya ada aturan bagi pemilik kendaraan roda 4 wajib punya garasi di rumahnya. Disebutkan juga adanya larangan parkir di jalan.

Oleh karena itu, terkait pembahasan Raperda Klasifikasi dan Kelas Jalan di DPRD Surabaya, ungkap Ipuk, pansus akan mengundang sejumlah pakar untuk meyakinkan bahwa aturan tersebut bisa diterapkan.

Aturan satu mobil satu garasi ini penting karena sekarang sudah banyak warga tinggal di perkampungan dengan gang-gang kecil yang memiliki mobil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News