Surabaya Bisa Punya Dua Wawali
JAKARTA - Banyak yang akan berubah dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) wali kota/bupati pada 2015. Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 sebagai pengganti Undang-Undang (UU) Pilkada, banyak daerah yang nanti tidak perlu memiliki wakil kepala daerah. Kementerian Dalam Negeri (KeÂmendagri) memastikan, ada 50 daerah yang bakal tanpa wakil kepala daerah dalam pilkada serentak tahun depan.
JAKARTA - Banyak yang akan berubah dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) wali kota/bupati pada 2015. Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom