Surat Berharga Tak Kunjung Diserahkan Penyidik Bareskrim, Poltak Mengadu ke Propam

Surat Berharga Tak Kunjung Diserahkan Penyidik Bareskrim, Poltak Mengadu ke Propam
Poltak Silitonga setelah melapor ke Divisi Propam Polri. Dok: source for JPNN.

“Namun, faktanya kini menjadi lain, surat asli milik klien kami ditahan tanpa dasar hukum yang jelas dan laporannya menggantung tak ada kejelasan," sambung Poltak.

Diakui Poltak, kliennya sudah membangun komunikasi dengan pihak Dirtipidum untuk meminta pengembalian dokumen tersebut untuk dikembalijan. Akan tetapi, hasilnya selalu mentok, dengan banyak alasan yang terkesan dibuat-buat oleh penyidik.

“Sudah tujuh tahun lamanya tidak ada kejelasan, klien kami pun meminta surat itu agar dikembalikan, karena sudah tidak percaya lagi terhadap penyidik Dittipidum," ujar dia.

Dalam kaitan laporan kliennya yang masih tersebut, Poltak meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo turun tangan untuk memberikan kepastian hukum atas laporan kliennya tersebut.

"Adapun alasan lainnya, dokumen itu kami minta dikembalikan karena kami akan mengupayakan hukum lain yang diatur undang-undang," paparnya.

Poltak menduga dokumen tanah milik kliennya sengaja ditahan agar tidak bisa memproses atau mengambil tindakan hukum lain yang sebagaimana undang-undang.

"Karena itulah kedatangan kami ke Divpropam, supaya menindak tegas tindakan dari Dirtipidum dan jajarannya yang kami nilai telah membuat sengsara klien kami sampai 7 tahun. Kami minta Kapolri turun tangan dan memproses perkara ini," ujar dia.

Sebagaimana diketahui, dugaan penyerobotan dan penggunaan dokumen palsu itu terjadi di lahan 10 Ha milik Brata Ruswanda dengan terlapor Bupati Kobar Nurhidayah. Kasusnya telah dilaporkan pada 2018, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/1228/X/2018/BARESKRIM dan Laporan Polisi Nomor: LP1229/X/2018/BARESKRIM. (cuy/jpnn)


Poltak Silitonga mengadukan penyidik Bareskrim ke Divisi Propam Polri gegara tak mengembalikan surat berharga kliennya.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News