Surat Berprangko Nyaris Punah
Selasa, 21 Agustus 2012 – 17:32 WIB
Sulistijono tak menampik, budaya serba instan di masyarakat menyebabkan fungsi surat berprangko perlahan menghilang. Fungsi surat berprangko memang hanya satu. Yakni, sebagai sarana surat personal (surat yang dikirimkan dari secara individu, Red). Lagi pula, jaringan pesan TI jauh lebih luas dan cepat daripada kiriman surat.
"Bisa dibilang, penggunaan kiriman dokumen sekarang bukan lagi untuk menulis ke sanak saudara. Meskipun sekarang masih ada," jelasnya.
Sementara itu, Manajer Komunikasi PT Pos Indonesia Abu Sofyan menjelaskan, meski tak menjanjikan, PT Pos Indonesia masih akan melayani kiriman surat berprangko. "Itu sudah menjadi public service obligation (PSO) kami yang ditentukan oleh pemerintah," jelasnya. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi salah satu bentuk nasionalitas yang diusung PT Pos sebagai BUMN dengan konsep single postal territory (Konsep pemerataan wilayah surat dalam hal tarif, Red).
Abu mengaku, PT Pos tak punya strategi khusus untuk menggenjot pengiriman surat berprangko. Sebab, kiriman tunai memang lebih menguntungkan PT Pos Indonesia sebagai perusahaan; baik keuntungan maupun persaingan dengan perusahaan jasa kurir lainnya. "Kita harus menerima kalau kiriman dokumen sekarang lebih bersifat business to business atau business to community," jelasnya. (bil/dos)
SURABAYA - Produk jasa pengiriman surat dengan prangko tak lagi populer di masyarakat. Teknologi pengiriman pesan melalui media teknologi informasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lewat Diaspora Loan, BNI Biayai Renovasi Restoran Indonesia di Hong Kong
- Kadin Apresiasi Kebijakan Tarif PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah
- Mantap! Produk Perikanan dari Ambon Makin jadi Primadona di Pasar Internasional
- Warga Menolak Penutupan Stasiun Karet: Jangan Mempersulit
- Ini Penyebab Stasiun Karet Akan Ditutup Pemerintah
- Pemerintah Bakal Sediakan Rp 20 Triliun untuk UMKM hingga PMI