Surat BKN Coret SPTJM Syarat NIP PPPK Guru, Bu Sri Bilang Dampaknya Luar Biasa

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menghapus syarat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dalam pengusulan penetapan NIP PPPK guru.
Keputusan terbaru itu dituangkan dalam surat BKN 7 Maret 2022.
Ketua Forum Honorer K2 Indonesia Kabupaten Blitar Sri Hariyati mengungkapkan, revisi surat BKN tersebut akan berdampak pada percepatan pengusulan penetapan NIP PPPK guru.
Dia mengatakan saat surat BKN tertanggal 14 Februari 2022 menambahkan syarat SPTJM masa kerja PPPK guru 3 dan 5 tahun, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) se-Jawa Timur sempat protes.
"Mereka ramai-ramai meminta BKN meninjau kembali syarat SPTJM itu karena akan memengaruhi pengusutan penetapan NIP PPPK," terang Sri Hariyati kepada JPNN.com, Selasa (8/3).
Bu Sri menduga kekompakan BKD se-Jatim itu yang membuat BKN mengeluarkan surat terbarunya tertanggal 7 Maret.
Ketika surat terbaru BKN itu muncul, BKD se-Jatim sangat gembira karena mereka tidak dibebani lagi dengan SPTJM.
Bu Sri makin gembira karena BKD Kabupaten Blitar memastikan 1.316 calon PPPK guru segera diproses pengusulan penetapan NIP PPPK.
Berita P3K Terbaru: Surat BKN 7 Maret 2022 menghapus SPTJM sebagai syarat penetapan NIP PPPK guru, Ketua Forum Honorer Bu Sri Haryati komentarnya begini.
- Peringatan Keras Presiden Prabowo kepada ASN, Seluruh PNS dan PPPK Harus Paham
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Ada SK yang Disiapkan untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Menyala!
- 4 Poin Penting Mekanisme Baru Penyaluran TPG, Maret Guru Honorer Rp6 Juta
- Nasib Honorer Calon PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Sama Saja
- Honorer Calon PPPK Turun ke Jalan, Kalau soal Jodoh Bisa Ditunda
- Ditanya Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, Lihat Itu Jempol Presiden Prabowo