Surat BKN Coret SPTJM Syarat NIP PPPK Guru, Bu Sri Bilang Dampaknya Luar Biasa

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menghapus syarat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dalam pengusulan penetapan NIP PPPK guru.
Keputusan terbaru itu dituangkan dalam surat BKN 7 Maret 2022.
Ketua Forum Honorer K2 Indonesia Kabupaten Blitar Sri Hariyati mengungkapkan, revisi surat BKN tersebut akan berdampak pada percepatan pengusulan penetapan NIP PPPK guru.
Dia mengatakan saat surat BKN tertanggal 14 Februari 2022 menambahkan syarat SPTJM masa kerja PPPK guru 3 dan 5 tahun, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) se-Jawa Timur sempat protes.
"Mereka ramai-ramai meminta BKN meninjau kembali syarat SPTJM itu karena akan memengaruhi pengusutan penetapan NIP PPPK," terang Sri Hariyati kepada JPNN.com, Selasa (8/3).
Bu Sri menduga kekompakan BKD se-Jatim itu yang membuat BKN mengeluarkan surat terbarunya tertanggal 7 Maret.
Ketika surat terbaru BKN itu muncul, BKD se-Jatim sangat gembira karena mereka tidak dibebani lagi dengan SPTJM.
Bu Sri makin gembira karena BKD Kabupaten Blitar memastikan 1.316 calon PPPK guru segera diproses pengusulan penetapan NIP PPPK.
Berita P3K Terbaru: Surat BKN 7 Maret 2022 menghapus SPTJM sebagai syarat penetapan NIP PPPK guru, Ketua Forum Honorer Bu Sri Haryati komentarnya begini.
- Haerul Sebut Honorer yang Punya Latar Belakang Pendidikan Pertanian Bakal Dijadikan PPL
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan PPPK 2024 Dilantik, Kepala BKN Sematkan Pesan Penting
- Sudah Banyak Honorer Lulus PPPK 2024 Dilantik Sebelum Lebaran, Alhamdulillah
- Pelantikan PPPK 2024 Tahap 1, Kepala BKN: Perjanjian Kerja Ini Berbatas Waktu
- 5 Berita Terpopuler: Instruksi Terbaru Kepala BKN soal NIP, Ada juga Anggaran Gaji PNS & PPPK, Honorer R2/R3 Bagaimana?
- Ribuan PPPK 2024 Tahap 1 Dilantik Hari Ini, Alhamdulillah