Surat BKN Coret SPTJM Syarat NIP PPPK Guru, Bu Sri Bilang Dampaknya Luar Biasa
jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menghapus syarat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dalam pengusulan penetapan NIP PPPK guru.
Keputusan terbaru itu dituangkan dalam surat BKN 7 Maret 2022.
Ketua Forum Honorer K2 Indonesia Kabupaten Blitar Sri Hariyati mengungkapkan, revisi surat BKN tersebut akan berdampak pada percepatan pengusulan penetapan NIP PPPK guru.
Dia mengatakan saat surat BKN tertanggal 14 Februari 2022 menambahkan syarat SPTJM masa kerja PPPK guru 3 dan 5 tahun, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) se-Jawa Timur sempat protes.
"Mereka ramai-ramai meminta BKN meninjau kembali syarat SPTJM itu karena akan memengaruhi pengusutan penetapan NIP PPPK," terang Sri Hariyati kepada JPNN.com, Selasa (8/3).
Bu Sri menduga kekompakan BKD se-Jatim itu yang membuat BKN mengeluarkan surat terbarunya tertanggal 7 Maret.
Ketika surat terbaru BKN itu muncul, BKD se-Jatim sangat gembira karena mereka tidak dibebani lagi dengan SPTJM.
Bu Sri makin gembira karena BKD Kabupaten Blitar memastikan 1.316 calon PPPK guru segera diproses pengusulan penetapan NIP PPPK.
Berita P3K Terbaru: Surat BKN 7 Maret 2022 menghapus SPTJM sebagai syarat penetapan NIP PPPK guru, Ketua Forum Honorer Bu Sri Haryati komentarnya begini.
- 5 Berita Terpopuler: Angin Segar dari Prof Zudan buat Honorer, tetap Jangan Sepelekan Database BKN, Mantap
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2 di Semua Formasi, Lihat nih Datanya
- BKN Sebut Regulasi Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Non-Database Sudah Siap, Mantap!
- Wouw, 2 Pejabat Lulus Seleksi PPPK 2024 Mengundurkan Diri
- Prof, Ada juga Masalah Serius Honorer Database BKN, Jangan Disepelekan
- 5 Berita Terpopuler: Ada 3 Poin Penting, Honorer Perhatikan SE BKN soal NIP PPPK, Simak Penegasan KepmenPANRB