Surat BPKP Kuatkan Indikasi Korupsi KBRI di Bangkok
Hindari Intervensi, ICW Minta KPK Ambil Alih Kasus dari Kejakgung
Selasa, 19 Januari 2010 – 08:39 WIB
Surat BPKP Kuatkan Indikasi Korupsi KBRI di Bangkok
JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali mendesak agar dugaan korupsi di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok, Thailand tahun 2008 yang kini proses penyidikannya ditangani Kejaksaan Agung segera diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ICW menilai penanganan kasus itu oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi berlarut-larut karena ada dugaan intervensi. Emerson menyebutkan berdasar surat BPKP berNomor : SR-61/D6/01/2010 tertanggal 14 Januari 2010 yang ditandatangani oleh Deputi Kepala BPKP, Suradji, BKPK telah menyampaikan laporan hasil penghitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada KBRI Bangkok Thailand dan memang ditemukan Rp 2,49 miliar sebagai total kerugian negara dengan kurs 1 bath Thailand seharga Rp 400 dan USD $ 1 seharga 9 ribu.
“KPK untuk melakukan supervisi terhadap penanganan perkara korupsi tersebut. Jika penanganan perkara dinilai berlarut-larut dan ada dugaan intervensi maka KPK harus mengambil alih kasus,” kata Wakil Koordinator ICW, Emerson Yuntho di Jakarta, Selasa (19/1).
Baca Juga:
Menurut Eson, demikian sapaan akrab bagi Emerson, tidak ada alasan bagi Kejagung untuk menghentikan perkara tersebut. Apalagi kata dia, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kejagung harus meningkatkan proses hukum dari tingkat penyidikan ke proses penuntutan terhadap tiga tersangka korupsi KBRI untuk Thailand yaitu Muhammad Hatta (Duta Besar), Djumantoro Purbo (Wakil Duta Besar) dan Suhaeni (Bendahara KBRI).
Baca Juga:
JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali mendesak agar dugaan korupsi di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok,
BERITA TERKAIT
- Prediksi Cuaca BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Rabu Siang dan Sore
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat