Surat Cabut Cekal KPK Buatan Matraman
Kamis, 10 Desember 2009 – 19:58 WIB
JAKARTA - Ary Muladi, saksi kasus dugaan menghalangi penyelidikan dan penyidikan korupsi dengan terlapor Angodo Widjojo, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (10/12) siang. Melalu pengacaranya, Ary membuat pengakuan menarik, bahwa ada surat pencabutan cekal palsu untuk bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo yang ditandatangani Wakil Pimpinan KPK Chandra Hamzah, namun dibuat di Matraman, Jakarta Pusat. Tetapi yang menarik, kata Petrus, adalah bukti yang disodorkan KPK yaitu satu alat bukti yang tentang pencabutan cekal yang ditandatangi Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah. "Sepertinya itu (surat pencabutan) kelihatannya memang tidak benar (palsu). Menurut Pak Ary, Yulianto yang membuat di Matraman (kawasan pusat pembuatan piagam, kuitansi ataupun kartu nama di Jakarta)," papar Petrus.
Seperti biasa, tak banyak komentar terucap dari Ary Muladi. "Ada sepuluh pertanyaan," ujar Ary usai diperiksa KPK selama 3,5 jam. Materi pertanyaannya masih seputar aliran dana dari Anggodo Widjojo ke Ary Muladi, yang seterusnya diserahkan ke Yulianto.
Baca Juga:
Sedangkan pengacara Ary Muladi, Petrus Selestinus, mengatakan, pemeriksaan kali ini memang untuk pendalaman soal aliran dana, terutama setelah dana diserahkan ke Yulianto untuk diteruskan ke pimpinan KPK. "Kira-kira pendalamannya seperti itu," ujar Petrus.
Baca Juga:
JAKARTA - Ary Muladi, saksi kasus dugaan menghalangi penyelidikan dan penyidikan korupsi dengan terlapor Angodo Widjojo, kembali diperiksa Komisi
BERITA TERKAIT
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan