Surat Cegah Telat, Hartono Tanoesoedibjo ke Luar Negeri

Surat Cegah Telat, Hartono Tanoesoedibjo ke Luar Negeri
Surat Cegah Telat, Hartono Tanoesoedibjo ke Luar Negeri
JAKARTA — Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung gagal memeriksa Hartono Tanoesoedibjo dan Yusril Ihza Mahendra. Yusril batal diperiksa karena menolak pemeriksaan meski hari ini sempat datang ke Kejagung.

Sementara Hartono urung diperiksa karena berada di luar negeri meskipun jaksa sudah mengeluarkan surat cekal. Juru bicara Ditjen Imigrasi, Maroloan Jonas Barimbing, menyebutkan, Hartono telah meninggalkan Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 24 Juni lalu. Sementara surat permohonan cegah dari Kejaksaan Agung baru diterima pihak Imigrasi sehari sesudahnya.

"Data yang kami miliki 24 Juni, (Hartono)  pergi ke Taipei (Taiwan). Tanggal 25 (Juni) baru datang surat dari Kejagung untuk mencekal yang bersangkutan,"ujar Barimbing saat dihubungi wartawan via telepon, Kamis (1/7) siang.

Namun demikian, dengan pencegahan itu pihaknya telah menginstruksikan pada pihak jajaran imigrasi di daerah untuk membekukan paspor Hartono jika bos Sarana Rekatama Dinamika itu mengurus atas nama dirinya. "Kami sudah menginstruksikan kepada imigrasi di daerah-daerah, kalau ada pengurusan paspor atas nama Hartono untuk dicabut sementara," tambahnya.

JAKARTA — Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung gagal memeriksa Hartono Tanoesoedibjo dan Yusril Ihza Mahendra.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News